BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Ilustrasi Remisi (foto: istimewa)

53 WBP Lapas Salatiga Dapat Remisi Idulfitri, Diantaranya Mantan Kepala DPU

Ia mendekam di penjara karena terjerat kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga

KUASAKATACOM, Salatiga - Sebanyak 53 warga binaan permasyarakatan (WBP) kelas IIB Salatiga mendapat Remisi dalam rangka idulfitri tahun 2021. Dua diantaranya yakni WBP kasus tindak pidana korupsi (tipikor)

Kepala Rutan Lapas Kelas IIB Salatiga Andri Lesmano menjelaskan bahwa pemberian Remisi merupakan hadiah serta bagian dari hak narapidana yang sudah menjalani pidana secara baik dan taat pada aturan yang ada 

Berdasar penilaian ketaatan, kata dia, ada 53 WBP yang mendapat Remisi. Masa pengurangan tahanan atau Remisi itu mulai dari 15 hari sampai satu bulan. 

"Terbanyak yang mendapat Remisi yakni yang kasus Pencurian dan narkoba. Ada dua WBP kasus korupsi yang juga menerima Remisi," jelas Andri, di Salatiga, Jumat (14/5)

WBP kasus korupsi yang menerima Remisi, kata dia, diantaranya yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Slatiga; Saryono. Ia mendekam di penjara karena terjerat kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga. Ada juga tahanan kasus korupsi yang lain yakni bernama Kusnin
 

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini