BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Ilustrasi Salat Idul Adha. Foto: Istimewa.

Kemenag Sragen Larang Warga Salat Idul Adha di Masjid - Lapangan

Aturan tersebut diambil lantaran Kabupaten Sragen masih masuk dalam level III atau zona merah penularan covid-19.

KUASAKATACOM, Sragen - Kemenag Kabupaten Sragen menyamaikan bahwa penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dilarang dilaksanakan di tempat ibadah. Hal itu diatur dalam SE Menteri Agama RI, nomor 12 tahun 2021.

Hanif Hanani selaku Kepala Kemenag Kabupaten Sragen, menerangkan bahwa Salat Idul Adha tidak boleh dilaksanakan di tempat ibadah. Selain itu, Salat Idul Adha juga dilarang dikerjakan di lapangan terbuka.

Umat muslim di Sragen hanya boleh mengerjakan Salat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing. "Salat Idul Adha, tidak boleh dilaksanakan di tempat ibadah (masjid), hanya boleh diselenggarakan di rumah masing-masing," tuturnya, Selasa (13/7/2021).

Hanif mengimbau agar umat Muslim di Sragen bisa mentaati aturan ini demi keselamatan bersama. "Karena kondisi masih seperti ini, kuncinya 1 M (manut), pemerintah sudah membuat aturan sedemikian rupa, demi keselamatan bersama," himbaunya.

Hanif menambahkan, aturan tersebut diambil lantaran Kabupaten Sragen masih masuk dalam level III atau zona merah penularan covid-19.

"Salat di tempat ibadah dilarang, karena Sragen kan masuk zona level III, masih zona merah," tukasnya.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini