BKPSDM Sragen Launching SiNasir untuk Hindari Pemalsuan Dokumen

Banyak kasus ASN sebagai pemohon legalisir yang kesulitan melampirkan data dukung dokumen aslinya.

Sabtu, 15 Juni 2024 | 04:28 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Sragen – Pemerintah Kabupaten Sragen melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaunching Aplikasi Si Nasir yaitu Sistem Informasi Pelayanan Legalisir. Sebagai institusi yang memiliki tugas dan fungsi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), BKPSDM Kabupaten Sragen berinovasi dalam pelayanan legalisir dokumen-dokumen kepegawaian menjadi lebih mudah, pasti dan efisien.

Melansir laman resmi Pemkab Sragen, disebutkan bahwa pelayanan legalisir menjadi salah satu layanan kepegawaian di BKPSDM Kabupaten Sragen yang masih menggunakan metode secara manual dan konvensional. Pemohon harus datang langsung ke kantor BKPSDM tentu saja akan membutuhkan waktu khususnya bagi pemohon yang jauh dari kantor BKPSDM.

BERITA TERKAIT:
BKPSDM Sragen Launching SiNasir untuk Hindari Pemalsuan Dokumen
Penuhi Standar Kompetensi, BKPSDM Boyolali Gelar Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
Buka Pembinaan Overview MOOC PPPK, Pj Bupati Temanggung Minta PPPK Ciptakan Reformasi Birokrasi Melek Teknologi

Banyak kasus ASN sebagai pemohon legalisir yang kesulitan melampirkan data dukung dokumen aslinya karena harus mencari dokumen asli bahkan tidak ketemu. Yang pada akhirnya terlambat untuk kepengurusan administrasi kepegawaian.

Hal itu juga rawan terhadap pemalsuan dokumen dan data yang berkonsekuensi secara hukum, baik hukum administrasi maupun hukum pidana.

Inovasi yang dikembangkan oleh BKPSDM Kabupaten Sragen adalah inovasi pelayanan publik yang berbentuk aplikasi berbasis website yang dinamakan Si Nasir (Sistem Informasi Pelayanan Legalisir).

Inovasi tersebut sejalan dengan arah dan kebijakan pemerintah pusat yang berlomba-lomba memberikan pelayanan publik yang terbaik dengan menerapkan dan memanfaatkan kemajuan teknogi informasi serta berkesinambungan dengan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Melalui aplikasi SI Nasir terintegrasi pula dengan data SIMPEG (Sistem Informasi Kepegawaian) sehingga diharapkan pelayanan legalisir dokumen-dokumen kepegawaian untuk ASN di Kabupaten Sragen akan jauh lebih mudah, pasti dan efisen karena bisa dilakukan kapanpun dan dimana pun.

Aplikasi Si Nasir sudah dapat digunakan mulai dari Sosialisasi dan Bimbingan Teknis tanggal 11 Juni 2024. Untuk permohonan legalisir melalui aplikasi si Nasir dapat mengakses https://legalisironline.go.id secara online.

***

tags: #bkpsdm #sragen #sinasir

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI