Utang SEA Games, Bambang Trihatmodjo Lagi-lagi Kalah Lawan Sri Mulyani
Kasus ini bermula saat SEA Games di Jakarta pada 1997.
Penulis: Ririn
Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Putra Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo kembali kalah melawan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait utang SEA Games 1997 senilai Rp54 miliar. Gugatan itu dilayangkan kesekian kalinya guna menghindari kewajiban pembayaran.
Putusan itu diketok pada Kamis (27/1). Duduk sebagai ketua majelis Merna Cinthia dengan anggota Bambang Soebiyantoro dan Budiman Rodding. Dalam gugatan kali ini, Bambang Trihatmodjo menggugat Kepala kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta I dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta, Kementerian Keuangan RI.
"Dalam eksepsi. Menlak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dilansir websitenya, Jumat (28/1).
"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.581.200," tutur majelus.
Kasus ini bermula saat SEA Games di Jakarta pada 1997. Bambang saat itu menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.
Ayah Bambang, yang kala itu menjadi Presiden RI, menggelontorkan uang Rp35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.
Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5 persen per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar. Awalnya, Sri Mulyani mencekal Bambang Trihatmodjo ke luar negeri. Bambang Trihatmodjo tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta dan kalah.
Pada pengujung 2019, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menagih Bambang untuk melunasi utang itu.
"Bahwa adanya peristiwa yang dialami oleh penggugat sejak 2017 hingga saat ini secara pribadi terkesan subjektif, tendensius terhadap pribadi penggugat yang bersifat diskriminatif kepada penggugat, terlanggar hak-hak asasinya sebagai warga Negara Indonesia yang bebas dan bertanggung jawab, negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan," tutur Bambang Trihatmodjo dalam berkas gugatan.
Lalu Bambang Trihatmodjo menggugat ke PT Tata Insani Mukti ke PN Jaksel dengan hasil perdamaian. Bambang Trihatmodjo kemudian menggugat Sri Mulyani ke PTUN Jakarta berkali-kali tapi tidak pernah membuahkan hasil.
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Sambangi Warga Desa Krajan, Bupati Klaten: Keberadaan TPS 3R akan Bantu Masyarakat Atasi Masalah Sampah
Berita 17 jam lalu
Antar Bacalon Ikuti Fit dan Proper Test, Sri Mulyani Berharap Bupati Klaten Terpilih Lanjutkan Programnya
Berita 5 hari lalu
Berapa Gaji Petinggi BP Tapera? Ada yang Tembus Rp43 Juta Sebulan
Berita 29 hari lalu
Bupati Klaten Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub di DPD PDIP Jateng
Berita 1 bulan lalu
Bea Cukai harus Berbenah Setelah Tiga Kasus Viral Ini, Sri Mulyani Sampai Geram
Berita 2 bulan lalu
Baca Juga
PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik
Berita 49 menit lalu
WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami
Berita 55 menit lalu
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
Berita 1 jam lalu
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
Berita 2 jam lalu
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pengangkut Kayu Kecelakaan Tunggal di Perbatasan Kabupaten dan Kota Semarang
Berita 3 jam lalu
Terkini
PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik
Berita 49 menit lalu
WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami
Berita 55 menit lalu
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
Berita 1 jam lalu
Dugaan Perselingkuhan Oknum Komisioner di Kabupaten Pati, KPU Jateng: Ada Sanksi Tunggu Hasilnya
Video 2 jam lalu
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
Berita 2 jam lalu
Dugaan Pemalsuan Piagam Kejuaraan, Kepala SMAN 1 Semarang: Tunggu Hasil dari Disdikbud Jateng
Video 2 jam lalu
Disporapar Jateng Prediksi 4 Juta Pengunjung Wisata Selama Libur Sekolah
Video 3 jam lalu
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pengangkut Kayu Kecelakaan Tunggal di Perbatasan Kabupaten dan Kota Semarang
Berita 3 jam lalu
Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri
Berita 4 jam lalu
Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur
Berita 5 jam lalu
Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan
Berita 5 jam lalu