Kapolres Temanggung Imbau Masyarakat Waspadai Aksi Kejahatan Pecah Kaca Mobil
Salah satu pelaku berinisial E berhasil melarikan diri.
Penulis: Wisanggeni
Editor: Wis
KUASAKATACOM, Temanggung- Seluruh masyarakat diimbau oleh Kapolres Temanggung, AKBP Burhanuddin untuk mewaspadai aksi kejahatan pecah kaca mobil.
Hal itu disampaikan Burhanuddin, karena belum lama ini terjadi kejahatan pecah kaca mobil yang terjadi di wilayahnya serta menimpa seorang warga asal Bandung Barat.
"kejahatan yang sering terjadi di kota besar, dan kali ini terjadi di wilayah Polres Temanggung, kasus pecah kaca, untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mewaspadai aksi kejahatan pecah kaca mobil," ucapnya, Jumat (18/3).
pelaku, kata Kapolres memanfaatkan kelengahan korban yang sedang makan di rumah makan Risa Lestari, Desa Rejosari, Kecamatan Pringsurat langsung memecah kaca mobil yang sedang di parkir.
"Kejadian itu terjadi di salah satu rumah makan, dan korban merupakan karyawan sebuah perusahaan di daerah Bandung, memanfaatkan kelengahan korban yang sedang makan, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan memecah kaca mobil sebelah kanan, dan pelaku mengambil tas yang berisi laptop dan tas dokumen perusahaan," ungkapnya.
Aksi pecah kaca mobil itu, membuat korban mengalami kerugian senilai 5 juta. Barang yang hilang yakni satu unit laptop dan tas selempang yang berisi nota belanja milik perusahaan. "Ada dua tas yang dibawa kabur pelaku, satunya berisi satu unit laptop dan satunya lagi berisi nota-nota belanja perusahaan," imbuhnya.
Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial MN dan tercatat warga Baturaden Banyumas. Hingga kini Jajaran Satreskrim Polres Temanggung masih terus memburu satu orang pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.
Menurut Burhanuddin, pelaku yang kabur berinisial E merupakan warga Barataku, Desa Barataku, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera utara. "pelaku berinisial E ini berhasil melarikan diri, dan masih kita kejar, komplotan ini merupakan spesialis kejahatan pecah kaca, karena selain melakukan aksinya di Temanggung, juga melakukan kejahatan di Semarang," ujarnya.
Atas perbuatan jahatnya tersebut, pelaku MN dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Sebanyak 70 Pelaku Tindak Kriminalitas Ditangkap Polres Sidoarjo selama Juni 2024
Berita 5 hari lalu
Diduga Tilep Uang PBB, Perangkat Desa Sitanggal Brebes Dijebloskan ke Penjara
Berita 20 hari lalu
Komplotan Pencuri Motor Dibekuk Polisi, Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara
Berita 1 bulan lalu
Misteri Penemuan Pria Tak Sadarkan Diri di Kali Babon Semarang Terungkap! Berawal dari Perampas Hp
Berita 1 bulan lalu
Viral Film Vina: Sebelum 7 Hari, Polisi Usut Tiga Pelaku yang Sejak 2016 Masih Buron
Berita 1 bulan lalu
Baca Juga
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
Berita 1 jam lalu
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pengangkut Kayu Kecelakaan Tunggal di Perbatasan Kabupaten dan Kota Semarang
Berita 1 jam lalu
Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri
Berita 2 jam lalu
Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur
Berita 3 jam lalu
Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan
Berita 3 jam lalu
Terkini
Dugaan Perselingkuhan Oknum Komisioner di Kabupaten Pati, KPU Jateng: Ada Sanksi Tunggu Hasilnya
Video 23 menit lalu
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
Berita 1 jam lalu
Dugaan Pemalsuan Piagam Kejuaraan, Kepala SMAN 1 Semarang: Tunggu Hasil dari Disdikbud Jateng
Video 1 jam lalu
Disporapar Jateng Prediksi 4 Juta Pengunjung Wisata Selama Libur Sekolah
Video 1 jam lalu
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pengangkut Kayu Kecelakaan Tunggal di Perbatasan Kabupaten dan Kota Semarang
Berita 1 jam lalu
Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri
Berita 2 jam lalu
Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur
Berita 3 jam lalu
Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan
Berita 3 jam lalu
Wujudkan Penumpu Pangan Nasional, Sumarno: Pemprov Jateng Percepat Program Pompanisasi
Berita 4 jam lalu
DWM Gelar I am Gamer, I am Human untuk Gen Z
Berita 4 jam lalu
Resmi! Unnes Buka Prodi Ilmu Komunikasi
Berita 4 jam lalu