Komplotan Pencuri Motor Dibekuk Polisi, Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara

Kedua pelaku curanmor tersebut akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana.

Rabu, 29 Mei 2024 | 09:52 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Bogor - Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) diringkus polisi usai beraksi di Kampung Lio RT 1/3, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade A Sudrajat mengatakan kedua pelaku berinisial R alias Iwong (48) dan H (23) itu akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana. Adapun ancaman berupa hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

BERITA TERKAIT:
Kepergok Curi Motor, Dua Pelaku Curanmor Dihakimi Massa
Kepergok Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Nyaris Babak Belur Dihajar Massa
Polisi Tangkap Lima Pelaku Curanmor di Sawah Besar
Pencuri Motor Lepaskan Tembakan di Bekasi, Polisi Buru Pelaku
Seorang Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Tamansari, Satu Lainnya Buron

Ade menjelaskan, pencurian ini terjadi pada Kamis (23/5/2024). Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan modus merusak kunci kontak yang tengah terparkir.

"pelaku mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor korban yang saat itu terparkir di samping toko milik korban dengan keadaan terkunci stang," ungkap Ade A Sudrajat dikutip, Rabu.

Selain mengamankan dua pelaku, lanjut Ade, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari kunci letter T hingga satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK.

"Barang bukti sebuah kunci letter T dengan lima mata kunci, sebuah senjata tajam jenis golok, tiga buah kunci sepeda motor, satu unit sepeda motor Honda Beat dan STNK," tuturnya.

***

tags: #curanmor #pelaku #polsek bojonggede

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI