Polisi Tangkap Lima Pelaku Curanmor di Sawah Besar

Para tersangka sudah diamankan di rutan Polsek Sawah Besar.

Selasa, 04 Juni 2024 | 10:49 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Polsek Sawah Besar menangkap lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Pusat.  Para pelaku yang ditangkap di antaranya AH (34), SR (26) dan EP (37). Sementara kasus kedua diamankan masing-masing berinisial NN (19) dan Z (25).

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan, kasus curanmor pertama yang dilakukan tiga orang pelaku terjadi pada Sabtu, 25 Mei 2024. Sementara perkara kedua terjadi pada 13 April 2024. Mereka menggasak motor yang terparkir di pinggir jalan.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Lima Pelaku Curanmor di Sawah Besar
Kepergok Hendak Tawuran, Tiga Remaja Bersajam Dikukut Polisi di Sawah Besar
Terlibat Tawuran, Enam Remaja Ini Diamankan Polisi
Bocah Perempuan di Sawah Besar Semarang Tewas Tak Wajar, Ketua RT: Korban Sempat Sesak Nafas
Kontrak di MAJT Habis, Pedagang Onderdil Barito Minta Disdag Semarang Lakukan Penataan di Tempat Permanen

"Para tersangka sudah diamankan di rutan Polsek Sawah Besar," ujar Dhanar dikutip, Selasa.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Para pelaku curanmor terancam hukuman penjara selama 7 tahun," tukasnya.

***

tags: #sawah besar #curanmor #pencurian #jakarta pusat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI