Kepergok Hendak Tawuran, Tiga Remaja Bersajam Dikukut Polisi di Sawah Besar

Peristiwa tersebut terjadi ketika tim sedang melaksanakan patroli rutin kewilayahan.

Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:14 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak tiga remaja diamankan polisi lantaran diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar. Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengamanan saat para pelaku menunggu lawan untuk tawuran pada Jumat (31/05/2024).

KaPolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan peristiwa tersebut terjadi ketika tim sedang melaksanakan patroli rutin kewilayahan.

BERITA TERKAIT:
Seorang Remaja Tewas akibat Tawuran di Batang, Dua Lainnya Luka-luka
Polisi Ciduk Lima Remaja yang Diduga akan Tawuran
Cegah Aksi Kejahatan, Polisi Gelar Patroli Skala Besar
Polisi Amankan 10 Remaja Bersajam, Diduga Hendak Tawuran
Momen Pelajar SMP Tawuran di Demak Cium Kaki Ibu untuk Minta Maaf, Banjir Air Mata

"Tim melihat segerombolan anak-anak muda yang sedang nongkrong menunggu lawannya untuk tawuran," ujar Susatyo saat dikonfirmasi wartawan dikutip pada Sabtu (1/6/2024).

"Pada saat mau diamankan para pelaku sebagian melarikan diri, yang berhasil diamankan tiga remaja dan digeledah ditemukan senjata tajam," sambungnya.

Adapun tiga remaja yang berhasil diamankan di antaranya RP (14), SBA (18), dan RR (19). Barang bukti yang diamankan berupa satu buah celurit, buah unit sepeda motor, dan satu unit HP.

Susatyo mengatakan, pihaknya akan terus melakukan patroli untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang sedang istirahat malam. Selain itu, dapat memberi kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya di malam hari.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat peduli dengan pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada diluar rumah," tuturnya.

Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Sawah Besar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman penjara 10 tahun.

***

tags: #tawuran #polres metro jakarta pusat #sawah besar

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI