BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Soal Jemaah Umroh Berbuat Cabul Saat Tawaf, Kemenag: Pelaku Sudah Mengakui Perbuatannya

"Persoalannya saksi itu Laskar yang ada di dekat Hajar aswad, ada dua orang petugas. Kedua CCTV dan pada saat di BAP dia mengakui," kata Ikbal.

KUASAKATACOM, Jakarta - Ulah jemaah umroh asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan benar-benar membuat mengelus dada. Ketika seharusnya khusyu beribadah saat tawaf, pria berinisial MS (26) ini malah melakukan tindakan cabul seterhadap seorang perempuan asal Lebanon. 

Tindakan ini membuatnya harus berurusan dengan hukum. Menanggapi hal ini Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel, Ikbal Ismail menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan tentang jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep divonis dua tahun penjara dan denda 50 ribu Riyal atau Rp200 juta.

"Sudah putus persidangan, dua tahun penjara dan denda Rp200 juta," katanya. 

Dia menjelaskan hukuman dijatuhkan kepada MS karena mengakui perbuatannya saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Tak hanya itu, bukti CCTV juga menguatkan putusan.

"Persoalannya saksi itu Laskar yang ada di dekat Hajar aswad, ada dua orang petugas. Kedua CCTV dan pada saat di BAP dia mengakui," kata Ikbal.

Ikbal menjelaskan kejadian tuduhan pelecehan seksual dilakukan oleh MS pada waktu tawaf. Ikbal menjelaskan pihak travel sempat mendampingi MS dan melapor ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Mekkah.

"Setelahnya KJRI yang ambil alih. MS dituduhkan melakukan pelecehan seksual terhadap wanita dan mencemari kesucian Masjidil Haram," tuturnya.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini