BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Dinilai Tak Kooperatif, Panji Gumilang Langsung Ditahan

Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023.

KUASAKATACOM, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menilai pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tidak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Hal tersebut yang mendasari pihak kepolisian langsung menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama tersebut.

"Adapun yang menjadi alasan penahanan kepada yang bersangkutan, tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (2/8/2023).

Djuhandani mengatakan, Panji Gumilang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kedua dengan alasan sakit.

"Namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WhatsApp, aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," kata Djuhandani.

Dengan dasar itu, kata Djuhamdhani, tersangka Panji Gumilang kini menjalani penahanan untuk mendalami kasus tersebut dan juga untuk pemberkasan .

"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Panji Gumilang ditahan pada hari ini Rabu (2/8/2023).

“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Keputusan penahanan terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan yang dilaksanakan setelah penetapan sebagai tersangka pada hari Selasa (2/8/2023) kemarin.

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan tersangka Panji Gumilang ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 21 Agustus 2023 mendatang di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” tukasnya.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini