BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Kejari Kebumen Kasus Penyelewengan Pupuk Subsidi, Rugikan Negara Rp8,6 Miliar 

Dalam kasus ini satu orang yaitu AS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan pupuk melalui CV LM. 

KUASAKATACOM, Kebumen - Kejari Kebumen mengungkap kasus distribusi pupuk subsidi ilegal yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,6 miliar. Hal ini merugikan petani karena menyebabkan kelangkaan pupuk di Kabupaten Kebumen

Dalam kasus ini satu orang yaitu AS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan pupuk melalui CV LM. 

Kasus penyelewengan ini mengakibatkan kelangkaan pupuk bersubsidi di kalangan petani sejak tahun 2021 hingga 2022.

“Dalam kurun waktu dua tahun menjalani usaha ilegalnya , As berhasil menggelapkan 1.264 ton pupuk bersubsidi  dan mengakibatkan kerugian negara Rp8,6 miliar,” kata Kepala Kejari Kebumen, Haedar, Kamis (5/10).

“Tersangka As telah menjual pupuk bersubsidi  dengan harga  lebih tinggi dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah ,” katanya. 

As juga menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut  di luar wilayah operasi CV LM  yang seharusnya menyalurkan pupuk di Kecamatan Mirit, Prembun dan Bonorowo. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

As juga dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,  juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga ancaman hukuman mati.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini