Syahrul Yasin Limpo Mundur sebagai Mentan karena Kasus Korupsi, Apakah Terima Uang Pensiun?
Mengacu aturan tersebut, Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun
Penulis: Issatul Haniah
Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Syahrul Yasin Limpo telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian (Mentan) karena terseret kasus korupsi yang tengah diselidiki KPK.
Surat pengunduran dirinya pun kini telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Kamis (5/10) lalu.
Lantas, apakah Syahrul akan menerima uang pensiun setelah mengundurkan diri sebagai menteri?
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, pemberian uang pensiun kepada menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980.
Mengacu aturan tersebut, Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Kendati demikian, Yustinus menyampaikan, pengunduran diri Syahrul dari jabatannya sebagai mentan belum dipastikan termasuk berhenti dengan hormat atau sebaliknya.
"Sangat tergantung pengunduran diri Pak Syahrul Yasin Limpo diterima atau tidak dan status berhentinya seperti apa," tutur Yustinus.
"Kita tunggu saja Keppres (Keputusan Presiden) pemberhentiannya," imbuh dia.
Dalam peraturannya hak uang pensiun jabatan Menteri termaktub dalam Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980. Berikut bunyi pasal tersebut:
"Pimpinan dan Anggoota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," tulis pasal tersebut.
Namun, dalam pelaksanaannya, pemberian uang pensiun kepada Mneteri itu ditentukan oleh Presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 Ayat (1).
"Pensiun bagi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor. 12 1980.
IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Kejagung Sita 7,7 Kilogram Emas dari Enam Tersangka Korupsi 109 Ton Emas
Berita 2 hari lalu
Khofifah Dilaporkan KPK Soal Dugaan Korupsi Kemensos, Ini Responnya
Berita 26 hari lalu
ICW Sebut Tapera Rentan Jadi Ladang Korupsi Baru
Berita 1 bulan lalu
Bukan Rp271 T! Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tigah Ternyata Tembus Rp300 Triliun
Berita 1 bulan lalu
SYL Minta Pejabat di Kementan Patungan untuk Gaji ART-nya Rp35 Sebulan
Berita 1 bulan lalu
Baca Juga
PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik
Berita 44 menit lalu
WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami
Berita 50 menit lalu
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
Berita 1 jam lalu
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
Berita 2 jam lalu
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pengangkut Kayu Kecelakaan Tunggal di Perbatasan Kabupaten dan Kota Semarang
Berita 3 jam lalu
Terkini
PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik
Berita 44 menit lalu
WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami
Berita 50 menit lalu
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
Berita 1 jam lalu
Dugaan Perselingkuhan Oknum Komisioner di Kabupaten Pati, KPU Jateng: Ada Sanksi Tunggu Hasilnya
Video 1 jam lalu
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
Berita 2 jam lalu
Dugaan Pemalsuan Piagam Kejuaraan, Kepala SMAN 1 Semarang: Tunggu Hasil dari Disdikbud Jateng
Video 2 jam lalu
Disporapar Jateng Prediksi 4 Juta Pengunjung Wisata Selama Libur Sekolah
Video 3 jam lalu
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pengangkut Kayu Kecelakaan Tunggal di Perbatasan Kabupaten dan Kota Semarang
Berita 3 jam lalu
Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri
Berita 4 jam lalu
Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur
Berita 5 jam lalu
Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan
Berita 5 jam lalu