Bukan Rp271 T! Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tigah Ternyata Tembus Rp300 Triliun 

"Awalnya, kami memperkirakan sekitar Rp271 triliun, namun setelah diaudit oleh BPKP, ternyata nilainya cukup fantastis, yakni sekitar Rp300,003 triliun,"

Rabu, 29 Mei 2024 | 12:16 WIB - Ekonomi
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, berdasarkan hasil audit BPKP, mencapai Rp300,003 triliun.

"Awalnya, kami memperkirakan sekitar Rp271 triliun, namun setelah diaudit oleh BPKP, ternyata nilainya cukup fantastis, yakni sekitar Rp300,003 triliun," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Rabu (29/5/2024).

BERITA TERKAIT:
Kejagung Sita 7,7 Kilogram Emas dari Enam Tersangka Korupsi 109 Ton Emas
Khofifah Dilaporkan KPK Soal Dugaan Korupsi Kemensos, Ini Responnya 
ICW Sebut Tapera Rentan Jadi Ladang Korupsi Baru 
Bukan Rp271 T! Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tigah Ternyata Tembus Rp300 Triliun 
SYL Minta Pejabat di Kementan Patungan untuk Gaji ART-nya Rp35 Sebulan 

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diserahkan oleh Ketua BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ateh menjelaskan bahwa pihaknya memulai penyidikan terhadap kerugian negara setelah permintaan dari Kejagung.

"Kami memberikan hasil audit perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah, sebagaimana diungkapkan oleh Jaksa Agung, dengan total kerugian sekitar Rp300,003 triliun," kata Ateh.

Sementara itu, perkara terkait timah masih terus berlanjut. Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.

Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil milik para tersangka.

Selain itu, tim penyidik juga telah menyita aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Rencananya, keenam smelter tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap memperhatikan nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial yang merugikan.

Perkara ini telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni:

1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018

2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019

3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;

4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;

5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;

6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;

8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;

9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);

10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;

11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;

12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;

13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);

14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;

15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);

16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;

17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT timah 2016-2011;

18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT timah 2017-2018;

19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT timah.

20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).

21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

***

tags: #korupsi #timah #harvey moeis #jaksa agung #pt timah

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI