BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Mantan Menteri Pertanian SYL akan Diperiksa Polisi Pekan Depan

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

KUASAKATACOM, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan kembali diperiksa polisi menyusul penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

"Betul (SYL diperiksa pekan depan)," tuturnya singkat, Jumat.

pemeriksaan itu, kata dia, seiring dengan pemeriksaan para saksi dan saksi ahli yang juga akan dilakukan pekan depan.

"Nanti akan kita 'update' berikutnya, tapi yang jelas mulai 27 November 2023, Senin, seluruh rangkaian tindak lanjut rangkaian penyidikan terkait permintaan keterangan-keterangan, baik terhadap para saksi maupun ahli sudah mulai dilakukan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11) malam.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Ade.

Ade menyebut terdapat 91 saksi dan delapan orang saksi ahli yang diperiksa sejak 9 Oktober 2023.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan delapan orang saksi ahli, (di antaranya) empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi dan satu orang ahli digital forensik dan satu orang ahli multimedia," tukasnya.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini