BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Pagi Ini, Firli Bahuri akan Jalani Pemeriksaan Sebagai tersangka di Mabes Polri

Rencananya Pemeriksaan terhadap Firli dengan status sebagai tersangka dilakukan pukul 09.00 WIB.

KUASAKATACOM, Jakarta- Jelang pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim pada Jumat (1/12/2023), pukul 09.00 WIB, belum terlihat tanda yang bersangkutan sudah berada di Mabes Polri.

Namun, seperti pada pemeriksaan sebelumnya saat diperiksa sebagai saksi, pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11), Firli diketahui datang lebih awal dari jadwal yang ditentukan. Meski begitu keberadaan Firli susah dideteksi para pewarta.  

Rencananya Pemeriksaan terhadap Firli dengan status sebagai tersangka dilakukan pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
 
Untuk diketahui, Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Meski hari ini akan ada permeriksaan Firli sebagai tersangka, namun Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan Polri pada ketua KPK non aktif tersebut. "Tidak ada perlukan khusus," tandas Ramadhan, Jumat (1/12).

Ramadhan menambahkan pengamanan disesuaikan dengan kebutuhan. "Pengamanan disesuaikan kebutuhan," sambungnya.
 

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini