Firli Bahuri Tak Juga Ditahan Meski Sudah 100 Hari Jadi Tersangka, Mantan Pimpinan KPK Desak Kapolri
"Surat ini berisi imbauan permintaan dan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kapolri, untuk segera melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri,"
Jumat, 01 Maret 2024 | 18:21 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Sejumlah mantan pimpinan KPK telah mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menahan Firli Bahuri setelah Firli berstatus tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Desakan penahanan terhadap Firli Bahuri ini disampaikan oleh eks pimpinan KPK melalui surat yang diserahkan ke Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri pada Jumat (1/3/2024).
Mantan Ketua KPK Abraham Samad, yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, menjelaskan bahwa isi surat tersebut berisi desakan kepada Kapolri untuk segera menahan Firli Bahuri. Abraham Samad menyoroti fakta bahwa selama 100 hari berstatus tersangka, Firli belum ditahan, meski sudah terlibat dalam kasus pemerasan terhadap SYL.
BERITA TERKAIT:
Masa Pencekalan Firli Bahuri Diperpanjang hingga Desember 2024
Didesak Tahan Firli Bahuri, Kapolri: Pemeriksaan Masih Berjalan
Bila Terus Mangkir dari Panggilan, Firli Bahuri Bisa Ditetapkan Buron
Selalu Mangkir dari Panggilan, Keberadaan Firli Bahuri Kini Tak Diketahui
Firli Bahuri Tak Juga Ditahan Meski Sudah 100 Hari Jadi Tersangka, Mantan Pimpinan KPK Desak Kapolri
"Surat ini berisi imbauan permintaan dan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kapolri, untuk segera melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," ujar Abraham Samad.
Dalam surat tersebut, terdapat pula desakan agar Kapolri turun tangan dalam memantau Polda Metro Jaya dalam pengusutan perkara Firli.
"Kami mendesak agar segera menyelesaikan proses-proses hukum yang sedang berjalan, sehingga masyarakat tetap memiliki harapan terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia," tegasnya.
Abraham Samad didampingi oleh mantan petinggi KPK seperti Saut Situmorang dan Mochamad Yasin saat menyerahkan surat tersebut. Di samping itu, lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), dan IM57+ Institute juga turut serta dalam upaya desakan ini.
Sebagai informasi tambahan, Firli, setelah berstatus tersangka, telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali. Pada pemeriksaan kelima yang dijadwalkan pada Senin, 26 Februari, Firli mangkir tanpa alasan yang jelas, bukan yang pertama kalinya dia tidak hadir saat dipanggil polisi.
tags: #firli bahuri #tersangka #kapolri jenderal listyo sigit prabowo #abraham samad
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
04 Juli 2024
Disporapar Jateng Prediksi 4 Juta Pengunjung Wisata Selama Libur Sekolah
04 Juli 2024
Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri
04 Juli 2024
Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur
04 Juli 2024
Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan
04 Juli 2024
DWM Gelar I am Gamer, I am Human untuk Gen Z
04 Juli 2024
Resmi! Unnes Buka Prodi Ilmu Komunikasi
04 Juli 2024