Firli Bahuri Tak Juga Ditahan Meski Sudah 100 Hari Jadi Tersangka, Mantan Pimpinan KPK Desak Kapolri 

"Surat ini berisi imbauan permintaan dan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kapolri, untuk segera melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri,"

Jumat, 01 Maret 2024 | 18:21 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Sejumlah mantan pimpinan KPK telah mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menahan Firli Bahuri setelah Firli berstatus tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Desakan penahanan terhadap Firli Bahuri ini disampaikan oleh eks pimpinan KPK melalui surat yang diserahkan ke Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri pada Jumat (1/3/2024).

Mantan Ketua KPK Abraham Samad, yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, menjelaskan bahwa isi surat tersebut berisi desakan kepada Kapolri untuk segera menahan Firli Bahuri. Abraham Samad menyoroti fakta bahwa selama 100 hari berstatus tersangka, Firli belum ditahan, meski sudah terlibat dalam kasus pemerasan terhadap SYL.

BERITA TERKAIT:
Masa Pencekalan Firli Bahuri Diperpanjang hingga Desember 2024
Didesak Tahan Firli Bahuri, Kapolri: Pemeriksaan Masih Berjalan
Bila Terus Mangkir dari Panggilan, Firli Bahuri Bisa Ditetapkan Buron 
Selalu Mangkir dari Panggilan, Keberadaan Firli Bahuri Kini Tak Diketahui 
Firli Bahuri Tak Juga Ditahan Meski Sudah 100 Hari Jadi Tersangka, Mantan Pimpinan KPK Desak Kapolri 

"Surat ini berisi imbauan permintaan dan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kapolri, untuk segera melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," ujar Abraham Samad.

Dalam surat tersebut, terdapat pula desakan agar Kapolri turun tangan dalam memantau Polda Metro Jaya dalam pengusutan perkara Firli.

"Kami mendesak agar segera menyelesaikan proses-proses hukum yang sedang berjalan, sehingga masyarakat tetap memiliki harapan terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia," tegasnya.

Abraham Samad didampingi oleh mantan petinggi KPK seperti Saut Situmorang dan Mochamad Yasin saat menyerahkan surat tersebut. Di samping itu, lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), dan IM57+ Institute juga turut serta dalam upaya desakan ini.

Sebagai informasi tambahan, Firli, setelah berstatus tersangka, telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali. Pada pemeriksaan kelima yang dijadwalkan pada Senin, 26 Februari, Firli mangkir tanpa alasan yang jelas, bukan yang pertama kalinya dia tidak hadir saat dipanggil polisi.


 

***

tags: #firli bahuri #tersangka #kapolri jenderal listyo sigit prabowo #abraham samad

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI