Tersangka Pembunuhan Dante Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Salah satu bukti adanya indikasi pembunuhan berencana tersebut didasari dari petunjuk CCTV.
Penulis: Fauzi
Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta – Yudha Arfandi, tersangka kasus pembunuhan terhadap anam artis Tamara Tyasmara bernama Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) disangkakan dengan Pasal 340 KUHP. Kepolisian mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus kematian Dante.
"Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada. Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana," Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Senin (12/2/2024).
Dijelaskan Wira, penyidik juga telah memiliki bukti indikasikan adanya pembunuhan berencana terhadap Dante. Bukti ini nantinya akan dicocokkan dengan keterangan saksi maupun ahli.
"Untuk masalah pembuktiannya indikasi ada pembunuhan berencananya, kami sudah terapkan. Kami akan perkuat dengan keterangan saksi dan ahli, termasuk kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang memiliki sertifikasi atau ahli di bidang renang," terangnya.
"Kami (juga) akan lebih mendalami lagi dengan Apsifor," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa salah satu bukti adanya indikasi pembunuhan berencana tersebut didasari dari petunjuk CCTV. Tersangka YA sempat mengangkat korban ketika lifeguard melewatinya.
"Soal masalah Pasal 340, ini kami terapkan yang mana salah satunya berdasarkan hasil analisis video. Kenapa ada perencanaan, karena ketika ada lifeguard lewat, sempat diangkat sebentar," tuturnya.
"Jadi seperti ada merencanakan jangan sampai ketahuan dan itu dikemas bahwa kematian korban tewas tenggelam," tukasnya.
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Polisi Grebek Rumah Kontrakan Jadi Gudang Sabu di Tangerang
Berita 2 hari lalu
Usut Kasus Video Asusila Ibu dan Anak, Polisi Duga Ada Keterlibatan Jaringan Pornografi Anak
Berita 8 hari lalu
Polisi Tangkap Empat Tesangka Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Tiga Lainnya Buron
Berita 12 hari lalu
Polisi Sita Uang Palsu Rp22 Miliar Siap Edar di Jakbar
Berita 16 hari lalu
Cegah Anggota Terlibat Judi Inline, Polda Metro Siapkan Sanksi Tegas
Berita 16 hari lalu
Baca Juga
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
Berita 54 menit lalu
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
Berita 1 jam lalu
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pengangkut Kayu Kecelakaan Tunggal di Perbatasan Kabupaten dan Kota Semarang
Berita 2 jam lalu
Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri
Berita 3 jam lalu
Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur
Berita 4 jam lalu
Terkini
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
Berita 54 menit lalu
Dugaan Perselingkuhan Oknum Komisioner di Kabupaten Pati, KPU Jateng: Ada Sanksi Tunggu Hasilnya
Video 1 jam lalu
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
Berita 1 jam lalu
Dugaan Pemalsuan Piagam Kejuaraan, Kepala SMAN 1 Semarang: Tunggu Hasil dari Disdikbud Jateng
Video 1 jam lalu
Disporapar Jateng Prediksi 4 Juta Pengunjung Wisata Selama Libur Sekolah
Video 2 jam lalu
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pengangkut Kayu Kecelakaan Tunggal di Perbatasan Kabupaten dan Kota Semarang
Berita 2 jam lalu
Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri
Berita 3 jam lalu
Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur
Berita 4 jam lalu
Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan
Berita 4 jam lalu
Wujudkan Penumpu Pangan Nasional, Sumarno: Pemprov Jateng Percepat Program Pompanisasi
Berita 4 jam lalu
DWM Gelar I am Gamer, I am Human untuk Gen Z
Berita 5 jam lalu