BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Satgas OJK Blokir 233 Pinjol Ilegal dan 78 Pinjaman Pribadi di Awal 2024 

Dengan total, sejak tahun 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas PASTI telah berhasil memblokir 8.460 entitas keuangan ilegal.

KUASAKATACOM, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kembali melakukan pemblokiran terhadap entitas pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Sebanyak 233 Pinjol ilegal dan 78 penawaran pinjaman pribadi (Pinpri) telah diblokir oleh Satgas PASTI karena potensinya merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Dengan total, sejak tahun 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas PASTI telah berhasil memblokir 8.460 entitas keuangan ilegal. Rinciannya mencakup 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas Pinjol ilegal dan Pinpri, serta 251 entitas pegadaian ilegal.

Satgas PASTI memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tetap waspada dalam melakukan peminjaman online. Mereka diingatkan untuk menghindari penggunaan Pinjol ilegal karena dapat membahayakan data pribadi peminjam.

Selain fokus pada aktivitas Pinjol ilegal, Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan baru dengan modus lowongan kerja paruh waktu (part time) yang menjadi marak akhir-akhir ini.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini