BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

KPK Buka Peluang Panggil Oknum Auditor BPK terkait Dugaan Permintaan Uang Rp12 Miliar untuk Status WTP

Dugaan ini muncul dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Mentan SYL.

KUASAKATACOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satunya, KPK tengah mengusut dugaan permintaan uang Rp12 miliar dari oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pengurusan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementan di era SYL.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa dugaan ini muncul dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Mentan SYL. Menurutnya, fakta hukum yang berkembang dalam sidang bakal jadi perhatian jaksa KPK.

"Banyak fakta-fakta menarik saya kira dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan tentu semua faktanya sudah dicatat dengan baik oleh tim jaksa. Kami juga sempat diskusi terkait ini dengan tim jaksa," ungkap Ali dikutip, Sabtu.

Lebih lanjut Ali memastikan bakal mendalami fakta yang terkuat dalam persidangan SYL lewat pemeriksaan saksi. Tapi pendalaman itu diduga baru dilakukan pasca sidang SYL rampung sepenuhnya.

"Nanti pengembangan-pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses persidangan (SYL) selesai secara utuh, sehingga konfirmasi dari saksi-saksi lain menjadi sebuah fakta hukum," tuturnya.

Menurut Ali, pihaknya tidak menutup peluang memanggil pihak lain yang namanya muncul sepanjang persidangan, termasuk auditor BPK. Apalagi, KPK masih menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Syahrul Yasin Limpo.

"Penyidikannya untuk TPPU misalnya itu kan masih berjalan. Jadi sangat mungkin kemudian tim penyidik juga memanggil nama-nama orang yang kemudian muncul dalam proses persidangan untuk menelusuri lebih jauh terkait dengan aliran uang," tukasnya.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini