DPMPTSP Kab Magelang Gelar Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Usaha sektor perindustrian merupakan salah satu usaha yang memiliki risiko rendah sampai tinggi.
Penulis: Wisanggeni
Editor: Wis
KUASAKATACOM, Mungkid- DPMPTSP Kabupaten Magelang Gelar Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diadakan di Grand Artos Hotel dan Convention, Selasa (14/05/24).
Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang Perizinan Berusaha bagi pelaku usaha Sektor Industri,
Dalam sambutannya Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang Umi Hidayatii Chauliyanah mengatakan tujuan penyelenggaraan kegiatan itu adalah untuk memberikan wawasan tentang regulasi perizinan berusaha, pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha pada sektor Perindustrian.
"Usaha sektor perindustrian merupakan salah satu usaha yang memiliki risiko rendah sampai tinggi, sehingga untuk menjalankan usahanya tidak cukup dengan NIB namun juga harus dilengkapi sertifikat standar atau izin usaha sesuai risiko usahanya," katanya.
Melalui kegiatan ini selain untuk menambah wawasan, pemahaman pelaku usaha terkait kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi, diharapkan juga terbangun komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan pihak swasta.
Sementara itu Dani Hendarto dalam paparannya menyampaikan pentingnya Pengawasan atau inspeksi lapangan terhadap standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha dilakukan secara terintegrasi yaitu mengintegrasikan dengan Ogranisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Hal hasil inspeksi lapangan, pelaku usaha dinyatakan patuh, maka sistem OSS dapat mengeluarkan dari daftar prioritas rencana inspeksi lapangan tahunan berikutnya," terang Dani.
Disamping pengawasan dan inspeksi lapangan disampaikan juga mengenai Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). PKKPR merupakan salah satu dari 3 persyaratan dasar perizinan yang mana pemanfaatan ruang digunakan sebagai upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
Persyaratan perizinan yang kedua adalah dokumen lingkungan yang dipaparkan oleh Ismail dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang. Persyaratan perizinan ketiga adalah persetujuan bangunan gedung.
Narasumber kegiatan itu, Ismiyati dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Magelang menjelaskan kewajiban pelaku usaha industri dalam pelaporan di Sistem Industri Nasional (SIINas).
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Bank Jateng-Kemenag Magelang Berkolaborasi Fasilitasi Kredit untuk ASN dan PPPK
Berita 7 hari lalu
Semua Jemaah Haji Asal Kab Magelang Kembali ke Tanah Air dengan Selamat
Berita 10 hari lalu
Pj Bupati Magelang Canangkan Kampung Aren di Desa Tirto Grabag
Berita 23 hari lalu
Kemenparekraf Gandeng GenPI Adakan Pelatihan SPECTRM di Desa Bahasa Borobudur
Berita 24 hari lalu
Meriahkan Festival Lampion Waisak 2024, Sumarno: Menunjukkan Toleransi dan Kerukunan Antarumat Beragama
Berita 1 bulan lalu
Baca Juga
PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik
Berita 40 menit lalu
WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami
Berita 46 menit lalu
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
Berita 1 jam lalu
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
Berita 2 jam lalu
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pengangkut Kayu Kecelakaan Tunggal di Perbatasan Kabupaten dan Kota Semarang
Berita 3 jam lalu
Terkini
PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik
Berita 40 menit lalu
WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami
Berita 46 menit lalu
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
Berita 1 jam lalu
Dugaan Perselingkuhan Oknum Komisioner di Kabupaten Pati, KPU Jateng: Ada Sanksi Tunggu Hasilnya
Video 1 jam lalu
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
Berita 2 jam lalu
Dugaan Pemalsuan Piagam Kejuaraan, Kepala SMAN 1 Semarang: Tunggu Hasil dari Disdikbud Jateng
Video 2 jam lalu
Disporapar Jateng Prediksi 4 Juta Pengunjung Wisata Selama Libur Sekolah
Video 3 jam lalu
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pengangkut Kayu Kecelakaan Tunggal di Perbatasan Kabupaten dan Kota Semarang
Berita 3 jam lalu
Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri
Berita 4 jam lalu
Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur
Berita 4 jam lalu
Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan
Berita 5 jam lalu