BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Pengadilan Agama Jepara Terima Ratusan Pengajuan Cerai Gara-gara Judi Online 

"Judi online ini menjadi masalah di manapun. Termasuk di Jepara, perselisihan dan pertengkaran itu dipicu oleh judi online,"

KUASAKATACOM, Jepara - Pengadilan Agama Kelas IA Kabupaten Jepara menerima ratusan pengajuan cerai dilatarbelakangi judi online. Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Agama Jepara Abdul Halim Zaelani, Jumat (28/6).

"judi online ini menjadi masalah di manapun. Termasuk di Jepara, perselisihan dan pertengkaran itu dipicu oleh judi online," ungkap Abdul Halim.

Selain judi online, judi konvensional juga kerap menjadi penyebab perceraian. Persoalan judi juga kerap menimbulkan masalah ekonomi dan berkurangnya nafkah untuk keluarga. Rentetan masalah akibat judi online inilah yang menimbulkan angka perceraian tinggi. Perceraian akibat judi online mulai marak sejak dua tahun terakhir. 

"Dari judi, nafkah berkurang. Kemudian terjadi pertengkaran yang berujung gugatan cerai," bebernya.

Permasalahan judi online telah meracuni masyarakat Jepara. Dampaknya mengganggu kehidupan rumah tangga. 

Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Kelas IA Jepara, Mahmudi menambahkan, sejak Januari hingga Juni 2024, Pengadilan Agama Jepara telah memutus cerai sebanyak 824 pasangan.

Alasan terbanyak pengajuan kasus perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, yaitu sebanyak 532 kasus. Alasan ini mayoritas dilatarbelakangi oleh judi online, sehingga kasusnya mencapai ratusan.

Masalah selanjutnya yang banyak mengakibatkan cerai gugat adalah ekonomi. Sebanyak 192 kasus cerai akibat masalah ini diputus oleh Pengadilan Agama Jepara.

''Ada juga yang langsung alasan judi ada tiga kasus. Tapi kebanyakan alasannya perselisihan dan pertengkaran, tapi dibalik itu akibat dari judi online. judi online ini mayoritas,'' tegasnya.

Alasan lainnya adalah kawin paksa ada dua kasus, madat ada 12 kasus, dan dipenjara ada lima kasus. 


 

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini