Terbitkan 12 Izin KB dan Dua Izin KITE, Bea Cukai Jateng-DIY: Diproyeksikan Penyerapan 28 Ribu Tenaga Kerja di 2025
"Disisi community protector, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY telah berhasil melakukan 528 penindakan rokok ilegal selama triwulan I tahun 2024.
Penulis: Holy
Editor: Hani
KUASAKATACOM, Semarang -- Bea Cukai Jateng DIY telah memberikan kinerja positif dalam mencegah beredarnya rokok ilegal dan membuka peluang penyerapan tenaga kerja di Jawa Tengah. Kinerja positif ini dilakukan Bea Cukai Jateng DIY sebagai wujud bahwa Bea Cukai hadir untuk masyarakat khususnya dari sisi community protector, trade facilitator, dan industrial assistance.
Disisi trade facilitator dan industrial assistance, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY telah menerbitkan 12 izin Kawasan Berikat (KB) dan 2 izin Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang didominasi oleh perusahaan industri tekstil dan barang dari tekstil serta barang dari kulit dengan orientasi ekspor. Dari izin KB dan KITE yang diberikan oleh Bea Cukai Jateng DIY diproyeksikan akan mampu menyerap 28.000 orang tenaga kerja di tahun 2025.
Perusahaan penerima fasilitas KB dan KITE tersebut antara lain PT Inspire Way Indonesia (Karanganyar), PT Sino Textile Technology Indonesia (Semarang), PT Delta Dunia Tekstil (Pekalongan), PT Jinlin Luggage Indonesia (Jepara), PT Dalim Fideta Kornesia (Pemalang), PT Worthfind Travel Goods (Jepara), PT Yih Quan Footwear Indonesia (Batang), PT Indonesia. Dayang Industrial (Semarang), PT Adonia Footwear Indonesia (Tegal), PT Alnu Sporting Goods (Kendal), PT Great Golden Indonesia (Jepara), PT Jaya Perkasa Textile (Sukoharjo), PT Buana Sandang Indonesia (Kudus), dan PT Prospecta Garmindo (Klaten).
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq menjelaskan bahwa izin fasilitas KB dan KITE tersebut diberikan oleh Bea Cukai Jateng DIY bertujuan untuk mendorong penyerapan tenaga kerja dan peningkatan ekonomi di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta melalui terciptanya iklim usaha berdaya saing.
"Disisi community protector, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY telah berhasil melakukan 528 penindakan rokok ilegal selama triwulan I tahun 2024. Dari penindakan tersebut berhasil diamankan 48,5 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 66,15 miliar dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar Rp 45,69 miliar," kata Rofiq, Senin (1/7).
Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Rofiq mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya secara legal. Bagi siapapun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi baik pidana penjara maupun denda, Bea Cukai bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan mengamankan penerimaan negara
Rofiq menegaskan bahwa Bea Cukai Jateng DIY berkomitmen untuk terus menjaga kinerja positif ini dengan senantiasa berupaya memberikan kemudahan pelayanan dan investasi serta memberantas peredaran rokok ilegal dengan bersinergi bersama Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum Lain.
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Terbitkan 12 Izin KB dan Dua Izin KITE, Bea Cukai Jateng-DIY: Diproyeksikan Penyerapan 28 Ribu Tenaga Kerja di 2025
Berita 4 hari lalu
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Apresiasi Pelayanan Kesehatan 3 UPT Kemenkumham Jateng
Berita 19 hari lalu
Pengarahan Perdana, Kadivmin Kemenkumham Jateng Tekankan Pentingnya Kolaborasi
Berita 2 bulan lalu
Masyarakat Jateng Diimbau Waspadai Bencana Hidrometeorologi
Berita 2 bulan lalu
Sukseskan Program "Tuku Lemah oleh Omah", Produsen Bata Ringan Ini Turut Beri Bantuan
Berita 2 bulan lalu
Baca Juga
Ingin Berburu Cenderamata Autentik di Indonesia, Kunjungilah Enam Tempat Ini
Berita 18 menit lalu
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kerja Sekretariat Komisi III DPR RI
Berita 1 jam lalu
Asal Usul Sendang Ontrowulan di Gunung Kemukus Sragen
Berita 1 jam lalu
Tradisi Ruwat Agung Warga Samin Blora Dapat Sertifikat KIK KemenkumHAM
Berita 2 jam lalu
Bank Jateng-Dispermadesdukcapol Optimalkan Transaksi Non Tunai Desa dengan Siskeudes-Link
Berita 3 jam lalu
Terkini
Ingin Berburu Cenderamata Autentik di Indonesia, Kunjungilah Enam Tempat Ini
Berita 18 menit lalu
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kerja Sekretariat Komisi III DPR RI
Berita 1 jam lalu
Asal Usul Sendang Ontrowulan di Gunung Kemukus Sragen
Berita 1 jam lalu
Tradisi Ruwat Agung Warga Samin Blora Dapat Sertifikat KIK KemenkumHAM
Berita 2 jam lalu
Bank Jateng-Dispermadesdukcapol Optimalkan Transaksi Non Tunai Desa dengan Siskeudes-Link
Berita 3 jam lalu
DPRD Harap Orang Tua di Semarang Terapkan “Happy Parenting”
Berita 4 jam lalu
Jual Bocah Lulusan SD, Muncikari di Jepara Diringkus
Berita 4 jam lalu
PPDB di Pati Diwarnai Kecurangan, Pakai KK Palsu untuk Akali Zonasi
Berita 4 jam lalu
Atlet Unwahas Kembali Rebut Medali Emas ASEAN University Games 2024
Berita 5 jam lalu
Terminal Tipe A Demak Tak Kunjung Dibangun, Ini Penjelasan Kemenhub
Berita 5 jam lalu
Kalapas Brebes Imbau jajaran Lapas Brebes Tidak Main Judi Online
Berita 6 jam lalu