Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Hak Kepemilikan Senjata Api Lukas Jayadi Dicabut
Majelis hakim memberatkan terdakwa lantaran yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.
Sabtu, 07 Agustus 2021 | 13:03 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Solo – Terdakwa kasus percobaan pembunuhan, Lukas Jayadi (73) divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (4/8/2021) lalu. Bersamaan dengan itu, hak kepemilikan senjata api Lukas Jayadi juga dicabut.
Jaksa penuntut umum (JPU) kasus tersebut Endang Sapto Pawuri menerangkan bahwa terdakwa sudah ditahan di Rutan Surakarta. “Kami masih menunggu petunjuk dari Pimpinan. Apakah tetap mengajukan banding atau tidak.” tuturnya, Kamis (5/8/2021).
Vonis majelis hakim, kata dia, sama dengan dakwaan primer JPU yakni terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan secara berencana.
BERITA TERKAIT:
Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Hak Kepemilikan Senjata Api Lukas Jayadi Dicabut
Terdakwa Penembakan Bos Tekstil di Solo Divonis 10 Tahun Penjara
Endang menjelaskan, majelis hakim memberatkan hukuman terdakwa lantaran yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, Lukas juga merasa tak bersalah dalam kasus penembakan mobil Toyota Alphard yang ditumpangi korban Indriati, kakak ipar terdakwa sendiri.
“Terdakwa tidak merasa bersalah, tidak ada rasa penyesalan, perbuatan termasuk keji karena dilakukan kepada kerabat sendiri. Berbelit-berbelit dan ada tiga orang yang berpotensi kehilangan nyawa. Hal yang meringankan terdakwa berusia lanjut dan belum pernah dihukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu sikap dari terdakwa apakah akan ada upaya hukum banding atau menerima putusan.
“Waktu pikir-pikir selama tujuh hari,” tukas Endang.
***tags: #lukas jayadi #penembakan #solo #senjata api
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Pergi Mancing, Pria di Ende Diterkam Buaya Disaksikan Dia Temannya
05 Mei 2024
Pabrik Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Dikendalikan Napi dari Lapas
05 Mei 2024
Duel Maut Siswi SMP di Sukabumi, Satu Orang Tewas
05 Mei 2024
Jumlah Warga Palestina yang Tewas Akibat Serangan Israel Jadi 34.654 Orang
05 Mei 2024
Kemenag Mulai Berangkatkan Calon Jemaah Haji pada 12 Mei Mendatang
05 Mei 2024
Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper di Kuta Terancam 15 Tahun Penjara
05 Mei 2024
Asyik Berenang, Seorang Anak Tenggelam hingga Ditemukan Tewas
05 Mei 2024
Empat Orang Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Penipuan Pengiriman Barang
05 Mei 2024