PPKM, Restoran di Grobogan Bebas Pajak Empat Bulan
Pemilik restoran pun tidak boleh memungut pajak dari pembeli.
Minggu, 22 Agustus 2021 | 16:10 WIB - Ekonomi
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Grobogan - Target pajak dari sektor restoran di Grobogan dikurangi signifikan dari sebelumnya Rp1,5 Miliar menjadi Rp800 juta. pembebasan pajak ini berlaku sejak Juli hingga Oktober mendatang.
Kabid Pajak Daerah Lainnya pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan Rini Rachmawati menjelaskan pembebasan pajak tersebut menyusul diterapkannya PPKM Darurat pada Juli lalu.
BERITA TERKAIT:
Kementan Tambah Alokasi Pupuk Subsidi di Jateng, Dispertan Grobogan: Semoga Tidak Kelangkaan di Musim Tanam
Viral Video Mesum Siswi SMP di Grobogan
Kejari Dalami Dugaan Korupsi Gedung SDN 2 Sumurgede Grobogan
Ratusan Aparat Gabungan Berjaga Amankan Konser Musik di Grobogan Semalam
Balita Empat Tahun di Grobogan Hanyut di Sungai Tuntang
”Kami lihat kan diperpanjang lagi, diperpanjang lagi. Kami melihat situasi saat itu, akhirnya dibebaskan sampai Oktober,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.
Meski saat ini situasi sudah cukup normal, kata dia, namun kebijakan sudah berlaku, sehingga tidak akan dicabut.
Lebih lanjut, ia menambahkan karena memang dibebaskan pungutan pajak, pemilik restoran pun tidak boleh memungut pajak dari pembeli. Sebab, pajak memang dibebankan kepada pembeli. Saat pajak dibebaskan, pemilik restoran dilarang memungutnya.
”Karena dibebaskan pajat, pemilik resto tidak boleh mungut,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pembebasan pajak empat bulan itu pun membuat target pendapatan dari sektor restoran menurun drastis. Dari sebelumnya Rp 1,5 Miliar, kini menjadi Rp 800 juta saja. Atau ada pengurangan sebesar Rp 700 juta.
Kebijakan pembebasan pajak seratus persen terhadap restoran ini merupakan kedua kalinya. Pada 2020 lalu, BPPKAD Grobogan juga sempat memberikan pembebasan pajak beberapa bulan, tepatnya yakni April hingga Juni. ”Ini khusus untuk restoran saja. Karena kami melihat yang sangat terdampak adanya PPKM,” terangnya.
Per bulan depan, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi mengenai pajak di restoran bagi pengunjung. Sebab, pada akhir tahun pihaknya akan menggelar undian gebyar hadiah bagi pengunjung restoran.
***tags: #grobogan #ppkm #restoran #pembebasan pajak
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Mbak Ita dan Chef Bobon Masak Besar 477 Porsi Nasi Goreng Semarangan
04 Mei 2024
Keamanan Wilayah di Jateng Dinilai Kondusif, Investor Terus Berdatangan
04 Mei 2024
Belasan Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Luwu
04 Mei 2024
Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias
04 Mei 2024
Rob di Pantura Meresahkan, Sopir Truk Mengeluh Capek dan Boros Solar
04 Mei 2024
Polisi Ungkap Identitas Mayat Laki-laki yang Ditemukan di Banjir Kanal Barat
04 Mei 2024
Tabrak Pembatas Jalan, Seorang Pemotor Tewas di TKP
04 Mei 2024
Kemenhub Copot Status Taruna Pelaku Kasus Kematian Mahasiswa STIP
04 Mei 2024