Ilustrasi pajak, Gambar: Istimewa

Ilustrasi pajak, Gambar: Istimewa

PPKM, Restoran di Grobogan Bebas Pajak Empat Bulan

Pemilik restoran pun tidak boleh memungut pajak dari pembeli.

Minggu, 22 Agustus 2021 | 16:10 WIB - Ekonomi
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Grobogan - Target pajak dari sektor restoran di Grobogan dikurangi signifikan dari sebelumnya Rp1,5 Miliar menjadi Rp800 juta. pembebasan pajak ini berlaku sejak Juli hingga Oktober mendatang.

Kabid Pajak Daerah Lainnya pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan Rini Rachmawati menjelaskan pembebasan pajak tersebut menyusul diterapkannya PPKM Darurat pada Juli lalu.

BERITA TERKAIT:
Kementan Tambah Alokasi Pupuk Subsidi di Jateng, Dispertan Grobogan: Semoga Tidak Kelangkaan di Musim Tanam 
Viral Video Mesum Siswi SMP di Grobogan 
Kejari Dalami Dugaan Korupsi Gedung SDN 2 Sumurgede Grobogan
Ratusan Aparat Gabungan Berjaga Amankan Konser Musik di Grobogan Semalam 
Balita Empat Tahun di Grobogan Hanyut di Sungai Tuntang

”Kami lihat kan diperpanjang lagi, diperpanjang lagi. Kami melihat situasi saat itu, akhirnya dibebaskan sampai Oktober,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Meski saat ini situasi sudah cukup normal, kata dia, namun kebijakan sudah berlaku, sehingga tidak akan dicabut.

Lebih lanjut, ia menambahkan karena memang dibebaskan pungutan pajak, pemilik restoran pun tidak boleh memungut pajak dari pembeli. Sebab, pajak memang dibebankan kepada pembeli. Saat pajak dibebaskan, pemilik restoran dilarang memungutnya.

”Karena dibebaskan pajat, pemilik resto tidak boleh mungut,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pembebasan pajak empat bulan itu pun membuat target pendapatan dari sektor restoran menurun drastis. Dari sebelumnya Rp 1,5 Miliar, kini menjadi Rp 800 juta saja. Atau ada pengurangan sebesar Rp 700 juta.

Kebijakan pembebasan pajak seratus persen terhadap restoran ini merupakan kedua kalinya. Pada 2020 lalu, BPPKAD Grobogan juga sempat memberikan pembebasan pajak beberapa bulan, tepatnya yakni April hingga Juni. ”Ini khusus untuk restoran saja. Karena kami melihat yang sangat terdampak adanya PPKM,” terangnya.

Per bulan depan, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi mengenai pajak di restoran bagi pengunjung. Sebab, pada akhir tahun pihaknya akan menggelar undian gebyar hadiah bagi pengunjung restoran

***

tags: #grobogan #ppkm #restoran #pembebasan pajak

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI