Masih Ada Gugatan Lain, Penyewa Hotel Tonotel Minta PN Semarang Tunda Penyegelan

Dengan ditolaknya gugatan Derden Verset oleh petugas PTSP, maka hal itu bertentangan dengan asas equality before the law.

Rabu, 24 November 2021 | 12:42 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang- Upaya menghentikan penyegelan Hotel Tonotel Semarang yang akan dilakukan tim kurator bersama juru sita Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 1 Desember mendatang, terus dilakukan.

Usai permohonan gugatan perlawanan yang diajukan penyewa hotel melalui tim kuasa hukum ditolak petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Semarang, kali ini penyewa hotel melayangkan surat permohonan penundaan penyegelan.

BERITA TERKAIT:
Masih Ada Gugatan Lain, Penyewa Hotel Tonotel Minta PN Semarang Tunda Penyegelan
Kuasa Hukum Pemilik Hotel Tonotel Minta Semua Pihak Hormati Upaya Mediasi Polrestabes Semarang

Permohonan penundaan penyegelan tersebut dilakukan karena masih ada gugatan lain terkait objek sengketa, yang saat ini dalam proses kasasi yaitu perkara nomor 22/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.Smg.

"Perkaranya kan belum inkrach, maka kami mengajukan permohonan penundaan itu. Sebelumnya gugatan perlawanan kami ditolak dengan alasan yang sama yaitu ada perkara yang masih proses kasasi," kata kuasa hukum pemilik hotel Tonotel, Soegijarto, Rabu (24/11/2021).

Permohonan penundaan tersebut diajukan berdasarkan petunjuk dari petugas PN Semarang, dalam hal ini Panitera Muda (Panmud), Afdlori. Anehnya, penolakan permohonan gugatan yang sebelumnya diajukan, juga atas perintahnya.

"Jika nanti 1 Desember tetap dilaksanakan penyegelan objek sengketa yaitu Hotel Tonotel dan satu objek lainnya, maka sangat patut diduga ada mafia peradilan yang bermain," ujarnya.

Dalam surat permohonannya, dikatakannya, dengan ditolaknya gugatan Derden Verset oleh petugas PTSP, maka hal itu bertentangan dengan asas equality before the law. Padahal, gugatan diajukan oleh penyewa, bukan pihak yang sama dalam perkara sebelumnya. Soegijarto pun merasa diperlakukan secara tidak adil.

Terlebih, objek sengketa yaitu Hotel Tonotel telah disewa oleh penyewa selama 25 tahun mulai 29 Mei 2017. Kontrak sewa baru berakhir pada 29 Mei 2042 mendatang.

"Jika Hotel Tonotel disegel oleh kurator, jelas klien kami sangat dirugikan. Karena hak sewa masih berlangsung sampai Tahun 2042," imbuh dia

Tak hanya itu saja, Hotel Tonotel telah dijual di bawah tangan secara sah dan apa adanya sejak 23 Desember 2020, sehingga bukan termasuk harta pailit. Bahkan, hasil penjualan juga telah dibagi kepada para kreditur. Sehingga kurator tidak memiliki atas hak untuk melakukan perbuatan hukum terhadap bangunan Hotel Tonotel.

"Cukup alasan hukumnya apabila gugatan perlawanan terhadap Derden Verset ditolak, maka upaya penyegelan yang akan dilaksanakan 1 Desember juga ditunda hingga upaya hukum kasasi mempunyai kekuatan hukum tetap," tegasnya.

Sementara itu, Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto mengatakan, belum bisa memastikan terkait pelaksanaan penyegelan itu apakah akan dilaksanakan atau ditunda.

"Kami akan melakukan pengecekan dulu. Yang pasti, penolakan gugatan sebelumnya itu karena ada perkara yang masih berjalan. Sehingga untuk menghindari adanya dua putusan dalam satu perkara, maka gugatan harus ditolak," katanya.

***

tags: #hotel tonotel semarang #pengadilan negeri semarang #penyegelan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI