Ilustrasi. Foto: Istimewa.

Ilustrasi. Foto: Istimewa.

Pemerintah Naikan Cukai Tembakau, Harga Rokok Tembus Rp 40 Ribu

Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

Rabu, 15 Desember 2021 | 09:58 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Jakarta - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) bakal naik mulai 1 Januari 2022 mendatang. Menurut Meneri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, kenaikan rata-rata rokok sebesar 12 persen. Untuk sigaret putih mesin golongan I mengalami kenaikan 13,9 persen dengan minimal harga jual eceran Rp 2.005 dan per bungkus atau per 20 batang Rp 40.100.

Sri Mulyani mengataka, untuk untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan lima persen. “Jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum.” tutur Sri Mulyani, Senin (13/12/2021), dilansir dari kemenkeu.go.id.

BERITA TERKAIT:
Bea Cukai harus Berbenah Setelah Tiga Kasus Viral Ini, Sri Mulyani Sampai Geram 
Pendapatan Negara Kuartal I-2024 Capai Rp620,01 T di Tengah Konflik Iran-Israel, Sri Mulyani: Cukup Baik tapi Harus Waspada
Dolar Menguat Sampai Rp16.250, Apa Kata Sri Mulyani? 
THR untuk 625.112 ASN Pusat Sudah Cair, ASN Daerah Menyusul 
Airlangga Hartarto dan Ari Dwipayana Bantah Isu Sri Mulyani Mundur dari KIM

Menkeu menyebut, rokok menjadi pengeluaran tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan. Konsumsi rokok, kata dia, mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan. "Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin." ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pengenaan cukai ditujukan untuk mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan. Selain itu, juga sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

"Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok." terang Sri Mulyani.

Menkeu menambahkan, kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat. Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

"Kita mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018." tukasnya.

***

tags: #menteri keuangan #sri mulyani #harga #naik #rokok

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI