Ilustrasi KPK, Foto: Istimewa

Ilustrasi KPK, Foto: Istimewa

KPK Panggil Istri Bupati Banjarnegara sebagai Saksi

KPK juga memanggil tiga saksi lainnya dari pihak swasta.

Selasa, 28 Desember 2021 | 14:42 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - KPK memanggil istri Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Marwiyah sebagai saksi. Marwiyah dipanggil sebagai saksi kasus korupsi di Dinas PUPR Banjarnegara pada 2017-2018 serta gratifikasi.

"Marwiyah, ibu rumah tangga, saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara 2017-2018," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/12).

BERITA TERKAIT:
Innalillahi, Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Meninggal Dunia
Pj Bupati Banjarnegara: Bank Jateng Mitra Utama Pembangunan Daerah
Lagi-lagi KPK Tetapkan Budhi Sarwono Sebagai Tersangka 
Sidang Tipikor Budhi Sarwono: Saya Tak Pernah Dapat Sepeserpun Uang dari Kontraktor 
Pengadilan Tipikor Semarang Gelar Sidang Perdana Korupsi Bupati Banjarnegara Nonaktif

Selain itu, KPK memanggil tiga saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Indra Novento, Eman Setyawan, dan Subur Wiyono.

KPK sebelumnya menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi. Budhi telah ditahan bersama tersangka lainnya, Kedy Afandi.

"Setelah KPK melakukan penyelidikan, kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan. Malam hari ini sampaikan rekan-rekan atas kerja keras tersebut, menetapkan dua tersangka, antara lain BS yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta," ujarKetua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jumat (3/9).

Firli menjelaskan perkara ini dimulai saat Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Banjarnegara. Kedy Afandi merupakan orang kepercayaan Budhi.

Kedy disebut menyampaikan paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) 20 persen dari nilai proyek. Perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan proyek diwajibkan memberikan commitment fee 10 persen dari nilai proyek.

"BS juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang," ujarnya.

Firli mengatakan Kedy selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi yang merupakan Bupati Banjarnegara saat mengatur pembagian proyek. KPK menduga proyek itu juga dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.

"Penerimaan commitment fee senilai 10 persen oleh BS dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan KA," katanya.

"Diduga BS telah menerima commitment fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar," sambung Firli.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf i dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Firli mengatakan kedua tersangka dilakukan ditahan selama 20 hari ke depan. Budhi ditahan di Rutan Kaveling C1 dan KA di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

***

tags: #bupati banjarnegara #kpk #istri #saksi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI