Sidang Tipikor Budhi Sarwono: Saya Tak Pernah Dapat Sepeserpun Uang dari Kontraktor 

"Tidak pernah menerima uang dari para kontraktor melalui Kedi Afandi," kata Budhi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut.

Rabu, 11 Mei 2022 | 08:56 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono mengaku tak pernah sekalipun menerima uang dari para kontraktor pelaksana berbagai proyek infrastruktur di wilayah kerjanya. 

Hal ini diungkapkannya ketika menjalani kembali sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (10/5). "Tidak pernah menerima uang dari para kontraktor melalui Kedi Afandi," kata Budhi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut.

BERITA TERKAIT:
Innalillahi, Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Meninggal Dunia
Pj Bupati Banjarnegara: Bank Jateng Mitra Utama Pembangunan Daerah
Lagi-lagi KPK Tetapkan Budhi Sarwono Sebagai Tersangka 
Sidang Tipikor Budhi Sarwono: Saya Tak Pernah Dapat Sepeserpun Uang dari Kontraktor 
Pengadilan Tipikor Semarang Gelar Sidang Perdana Korupsi Bupati Banjarnegara Nonaktif

Dalam persidangan tersebut, Budhi mengakui pernah dua kali bertemu dengan para anggota asosiasi penyedia jasa konstruksi usai dilantik pada 2017. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut sempat muncul usulan kenaikan harga perkiraan sendiri (HPS) atas barang/ jasa suatu pekerjaan di Banjarnegara sebesar 20 persen. 

Namun, lanjut dia, usulan tersebut tidak pernah terealisasi.

Budhi juga ditanya tentang posisinya di empat perusahaan jasa konstruksi milik keluarganya. Selain pernah menjabat sebagai direktur di PT Bumi Rejo, Budhi mengaku memiliki saham di PT Semangat Muda, PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Budhi diadili bersama orang dekatnya Kedi Afandi. Dalam keterangannya, Kedi membenarkan bahwa janji kenaikan HPS sebesar 20 persen tidak terealisasi. 

Selain itu, Kedi juga mengakui sebagai orang yang berperan mengatur sejumlah proyek di Banjarnegara saat Budhi Sarwono menjabat sebagai bupati. 

"Ini merupakan inisiatif pribadi karena tanggung jawab yang harus saya lakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya. 

Budhi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut digelar secara hibrida di mana kedua terdakwa menjalani persidangan dari ruang tahanan KPK di Jakarta.

***

tags: #bupati banjarnegara #budhi sarwono #pengadilan tipikor semarang #sidang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI