Potensi Zakat di Kota Semarang Capai Rp 150 Miliar

Afif menilai optimalisasi ini yang harus dilakukan adalah implementasi perda zakat itu sendiri.

Senin, 28 Maret 2022 | 17:31 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang Muhammad Afif menyebut potensi Zakat di Kota Semarang cukup tinggi. 

“Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebenarnya menyebut potensi Zakat di Kota Semarang cukup tinggi yakni mencapai Rp150 miliar,” kata pria yang akrab disapa Afif ini, di Semarang, Senin (28/3/2022).

BERITA TERKAIT:
Lampaui Target, Baznas Kota Semarang Sukses Kumpulkan Zakat Capai Rp 2 Miliar selama Ramadan 2024
Ratusan Marbot Masjid hingga Guru Ngaji Antusias Ikuti Program Mudik Gratis
Pj Bupati Brebes : Safari Ramadan Bisa Jadi Ajang Bersilaturahmi dan Berbagi
Pj Bupati Jepara Salurkan Tali Asih kepada Korban Kapal Tenggelam di Karimunjawa
Baznas RI Salurkan Bantuan Logistik dan Uang untuk Korban Banjir di Kota Semarang

Selain itu, Afif mengatakan penggalangan Zakat oleh Baznas Kota Semarang juga cukup signifikan. Dimana pada tahun 2016 hanya mencapai Rp3,5 miliar, namun pada tahun 2021 mencapai Rp13 miliar.

“Itu baru dari Baznas ya, belum lagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) lainnya diluar Baznas, jadi kesadaran masyarakat Kota Semarang untuk berZakat ini cukup tinggi, tinggal kedepan bagaimana. mengoptimalkan potensi Zakat yang tinggi itu,” papar legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Semarang ini.

Untuk mengoptimalkan potensi Zakat, Afif menilai perlunya Kerjasama antara Lembaga yang ada. Selain itu juga perlu edukasi bagaimana menjelaskan kepada masyarakat tentang Zakat kewajiban Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS).

“Perlu penekanan bahwa Zakat itu tidak hanya Zakat fitrah, karena saat ini sebagian masyarakat memahami Zakat itu Zakat fitrah, sehingga edukasi ini berfungsi supaya ada pemahaman utuh dalam islam itu Zakat fitrah dan Zakat mal,” terang dia.

Tak hanya itu, Afif menilai optimalisasi ini yang harus dilakukan adalah implementasi perda Zakat itu sendiri.

“Perda itu dibuat untuk dilaksanakan, tidak hanya setelah dibuat dan disahkan, tetapi harus ada implementasi, artinya pelaksanaan dari Perda itu, juga unntuk optimalisasi lagi adalah kerjasama LAZ dengan para ulama dalam hal sosialisasi harus digalakkan, sehingga masyarakat itu tergugah untuk berZakat,” jelasnya.

***

tags: #baznas #zakat #muhammad afif

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI