Kuota Ditambah Jadi Satu Juta, Arab Saudi Larang Lansia Jalankan Ibadah Haji

"Ibadah haji tahun ini terbuka untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan sudah menerima vaksin utama Covid-19 yang diakui Kementerian Kesehatan Saudi,"

Sabtu, 09 April 2022 | 13:18 WIB - Internasional
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOPM, Riyadh - Dalam keterangan tertulis pemerintah Arab Saudi, disampaikan bahwa salah satu syarat jamaah haji adalah usia harus di bawah 65 tahun. Artinya jalon haji lanjut usia (lansia) tidak diperkenankan menunaikan Ibadah Haji 2022. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Arab Saudi membuka kuota jemaah haji sebanyak 1 juta orang tahun ini. Jemaah haji dari luar Arab Saudi juga sudah diizinkan masuk.

BERITA TERKAIT:
Jemaah Diimbau Kemenag Segera Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah
Pangkas Antrean, Menko PMK Buka Wacana Larangan Haji Lebih dari Satu Kali
Suhu Panas di Tanah Suci Jadi Tantangan, Gus Yasin Ingatkan Jamaah Haji Rutin Minum Air Mineral
Menag Tinjau Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji
Lepas Calon Haji Kloter 93, Wabup Boyolali Pesan ke Jemaah Waspadai Cuaca Panas

"Ibadah Haji tahun ini terbuka untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan sudah menerima vaksin utama Covid-19 yang diakui Kementerian Kesehatan Saudi," tulis Kementerian Haji dan Umrah lewat akun Twitter resminya.

Di samping itu, jemaah harus tes PCR dalam waktu 72 jam setelah sampai dan harus menunjukkan hasil negatif.

Dalam keterangannya, Kementerian Haji dan Umrah memastikan jemaah bisa melakukan ibadah dengan aman dan tetap dalam suasana spiritual meski jumlah jemaah ditambah.

Kuota tahun ini dihitung dari negara-negara yang akan mengirim jemaah dengan alokasi kuota tertentu dan berbagai pertimbangan juga rekomendasi kesehatan.

Kuota jemaah haji tahun ini meningkat drastis mengingat tahun lalu hanya dibuka untuk 60 ribu jemaah.

Di 2021, Indonesia memutuskan untuk tidak mengirim jemaah haji. Sebelumnya di 2020, penundaan juga dilakukan berkat penyebaran Covid-19 yang massif.

Kementerian Agama RI mengeluarkan Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 hijriah atau 2021 masehi bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tahun lalu.

***

tags: #ibadah haji #lansia #arab saudi #jamaah

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI