Pemilik Usaha Mi Berforlain di Tasikmalaya Ditetapkan Tersangka
Ternyata, barang bukti yang disita di lokasi produsen pembuatan Mi selama itu tak memiliki izin dari pemerintah daerah.
Selasa, 21 Juni 2022 | 19:24 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Tasikmalaya - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tasikmalaya menetapkan tersangka seorang pemilik usaha mi di Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Hal ini dikarenakan mi buatannya mengandung formalin.
Kepala BPOM di Tasikmalaya, Jajat Setia Permana mengatakan, produsen pembuatan Mi di Kecamatan Kawalu tidak memiliki izin usaha. Mereka dengan sengaja memproduksi menggunakan bahan formalin. Dari hasil pengujian labolatorium Mi tersebut mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.
BERITA TERKAIT:
Jokowi dan Keluarga Hampir Konsumsi Makanan Beracun dalam Liburan di Labuan Bajo
Waspada! Petugas Temukan Kandungan Formalin dan Pewarna Tekstil pada Makanan di Pasar Batang
Kunjungi Pasar Peterongan Semarang, Komisi IX DPR Temukan Mie Mengandung Formalin
Kunjungi Pasar Peterongan Semarang, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Awasi Peredaran Pangan
Pemilik Usaha Mi Berforlain di Tasikmalaya Ditetapkan Tersangka
"Proses penyidikan yang dilakukan sudah meminta keterangan seorang pemilik dan dua orang karyawan. Dalam pengujian barang bukti dan proses lain yang diperlukan akhirnya penyidik menetapkan SA menjadi tersangka sebagai pemilik usaha," kata Jajat, Selasa (21/6/2022).
Ia mengatakan, gelar perkara yang dilakukan memperlihatkan barang bukti hasil penyitaan berupa mesin cetak dan mesin pengaduk.
Ternyata, barang bukti yang disita di lokasi produsen pembuatan Mi selama itu tak memiliki izin dari pemerintah daerah. Kepolisian pun langsung menutup pabrik agar tidak produksi kembali.
"Pabrik produsen pembuatan mi (home industri) di Kecamatan Kawalu langsung ditutup. Semua peralatan produksi disita antara lain mesin cetak, mesin pengaduk, bahan setengah jadi, satu jerigen rebusan mie, satu jerigen cairan bening, satu jerigen minyak kacang, mi basah gepeng 10 bungkus masing-masing 5 bungkus, Mi basah bulat berjumlah 78 bungkus masing-masing 5 bungkus dan total keseluruhan 88 bungkus," ujarnya.
SA terbukti bersalah dan dijerat UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dan dijerat pasal 136 huruf b jo pasal 75 ayat 1 atau pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Sebelumnya, BPOM di Tasikmalaya, menggerebek sebuah produsen pembuat mi warna putih diduga telah mengandung bahan formalin di Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu (15/6) pukul 03.00 WIB.
Penggerebekan dilakukannya bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Jawa Barat dan aparat Kepolisian.
Upaya itu dilakukan setelah beredar informasi dari masyarakat.
***tags: #formalin #tasikmalaya #bpom
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
DPU Pati Gratiskan Pemdes Pinjam Alat Berat untuk Pengerukan Saluran Air
26 April 2024
Antisipasi HIV/AIDS dan IMS, Warga Binaan Lapas Brebes Diskrining
26 April 2024
Kecelakaan di Kudus, Pengendara Motor Asal Semarang Tewas Tertabrak Truk
26 April 2024
Pemprov Jateng Pamerkan Produk Unggulan di 5 Negara Lewat Ajang UMKM Gayeng 2024
26 April 2024
ALL Hadirkan Penawaran Eksklusif di Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2024
26 April 2024
Bawaslu Kota Semarang Gelar Rapat Evaluasi SDM Pengawas Pemilu
26 April 2024
Bawaslu Kota Semarang Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024
26 April 2024
Polres Semarang Gelar Doa Bersama Lintas Agama
26 April 2024
ASTON Inn Pandanaran Kembali Hadirkan Kreasi Menu Terbaru
26 April 2024
Kejagung Kembali Sita Dua Mobil Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
26 April 2024