Pemilik Usaha Mi Berforlain di Tasikmalaya Ditetapkan Tersangka 

Ternyata, barang bukti yang disita di lokasi produsen pembuatan Mi selama itu tak memiliki izin dari pemerintah daerah.

Selasa, 21 Juni 2022 | 19:24 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Tasikmalaya - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tasikmalaya menetapkan tersangka seorang pemilik usaha mi di Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Hal ini dikarenakan mi buatannya mengandung formalin

Kepala BPOM di Tasikmalaya, Jajat Setia Permana mengatakan, produsen pembuatan Mi di Kecamatan Kawalu tidak memiliki izin usaha. Mereka dengan sengaja memproduksi menggunakan bahan formalin. Dari hasil pengujian labolatorium Mi tersebut mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan. 

BERITA TERKAIT:
Jokowi dan Keluarga Hampir Konsumsi Makanan Beracun dalam Liburan di Labuan Bajo 
Waspada! Petugas Temukan Kandungan Formalin dan Pewarna Tekstil pada Makanan di Pasar Batang 
Kunjungi Pasar Peterongan Semarang, Komisi IX DPR Temukan Mie Mengandung Formalin
Kunjungi Pasar Peterongan Semarang, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Awasi Peredaran Pangan
Pemilik Usaha Mi Berforlain di Tasikmalaya Ditetapkan Tersangka 

"Proses penyidikan yang dilakukan sudah meminta keterangan seorang pemilik dan dua orang karyawan. Dalam pengujian barang bukti dan proses lain yang diperlukan akhirnya penyidik menetapkan SA menjadi tersangka sebagai pemilik usaha," kata Jajat, Selasa (21/6/2022). 

Ia mengatakan, gelar perkara yang dilakukan memperlihatkan barang bukti hasil penyitaan berupa mesin cetak dan mesin pengaduk. 

Ternyata, barang bukti yang disita di lokasi produsen pembuatan Mi selama itu tak memiliki izin dari pemerintah daerah. Kepolisian pun langsung menutup pabrik agar tidak produksi kembali. 

"Pabrik produsen pembuatan mi (home industri) di Kecamatan Kawalu langsung ditutup. Semua peralatan produksi disita antara lain mesin cetak, mesin pengaduk, bahan setengah jadi, satu jerigen rebusan mie, satu jerigen cairan bening, satu jerigen minyak kacang, mi basah gepeng 10 bungkus masing-masing 5 bungkus, Mi basah bulat berjumlah 78 bungkus masing-masing 5 bungkus dan total keseluruhan 88 bungkus," ujarnya.

SA terbukti bersalah dan dijerat UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dan dijerat pasal 136 huruf b jo pasal 75 ayat 1 atau pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar. 

Sebelumnya, BPOM di Tasikmalaya, menggerebek sebuah produsen pembuat mi warna putih diduga telah mengandung bahan formalin di Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu (15/6) pukul 03.00 WIB. 

Penggerebekan dilakukannya bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Jawa Barat dan aparat Kepolisian.

Upaya itu dilakukan setelah beredar informasi dari masyarakat. 

***

tags: #formalin #tasikmalaya #bpom

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI