Ini Tampang Kakek yang Cabuli Tiga Bocah di Tangerang
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota atas kasus pencabulan anak.
Minggu, 04 Februari 2024 | 08:12 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Tangerang - Seorang kakek berinisial H (60) diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak yang masih di bawah umur di Larangan, Kota Tangerang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditangkap pada Selasa (30/1/2024).
KaPolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban.
BERITA TERKAIT:
Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu Modus Kirim Nasi Bungkus ke Rutan
Sebanyak 15 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan KPK Diberhentikan Sementara
Cegah Perilaku Korupsi, KPK dan Dirjen PAS akan Evaluasi Pengelolaan Rutan
Antisipasi Pungli, KPK Revisi Pengelolaan Rutan
Ini Tampang Kakek yang Cabuli Tiga Bocah di Tangerang
“Setelah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, korban mengadu ke ibunya. Kemudian, Ibu korban langsung mendatangi pelaku dan mengkonfrontasi pengakuan anaknya soal pencabulan tersebut,” ujarnya seperti dikutip, Minggu.
Zain menerangkan, dari pengakuan pelaku setelah didesak diketahui juga bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan cabul tersebut secara berulang kepada korban B, N, dan V.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku bahwa dirinya terakhir kali melakukan pencabulan tersebut di sebuah rumah kontrakan kosong. Pelaku sempat mencoba menyekap korban di rumah kontrakan tersebut, namun korban berhasil melarikan diri.
"Usai melancarkan aksi pencabulan tersebut pelaku meninggalkan korban sendirian dan dikunci di dalam kontrakan kosong itu, tapi akhirnya korban berhasil melarikan diri," ungkapnya.
Zain menjelaskan, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota atas kasus pencabulan anak.
"Dari unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB dan satgas P2TP2A kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi para korban," tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
***tags: #rutan #polres metro tangerang kota #pencabulan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Menag Dukung Peringatan Waisak di Borobudur
03 Mei 2024
163 Guru di Kabupaten Jepara Dikukuhkan Edy Supriyanta Jadi Kepala Sekolah
03 Mei 2024
Pendukung di Semarang Kecewa Indonesia Kalah dari Irak
03 Mei 2024
Indonesia Harus Kalahkan Guinea untuk Dapat Tiket Olimpiade
03 Mei 2024
Masuk Perpanjangan Waktu, Indonesia Tertinggal dari Irak 1-2
03 Mei 2024