Awas! Pemudik Bawa Muatan Berlebih Saat Mudik akan Disanksi Polisi, Suruh Putar Balik
"Kita mengingatkan, ya mungkin itu akan kita putar balik untuk memperbaiki dulu bawaannya, untuk yang lebih muatannya (berlebih) akan kita ingatkan,
Sabtu, 30 Maret 2024 | 12:36 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Masyarakat yang akan menjalankan mudik lebaran 2024 diimbau tidak membawa barang berlebih. Hal ini juga berlaku bila mengangkut banyak orang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyatakan polisi memberi sanksi kepada pemudik yang tidak tertib.
BERITA TERKAIT:
Viral Supir Bus Dapat Rp100 Juta dari Warganet Setelah Beri Makan Pemudik, Ternyata Ini Faktanya
Pemprov Jateng Fasilitasi Bus Gratis untuk 3.145 Pemudik
Dari Sabtu Malam Hingga Minggu Pagi, Kota Semarang Dilintasi 64 Ribu Kendaraan Pemudik
900 Pemudik Ikuti "Balik Kerja" yang Diadakan BPKH dan Lazismu
Kementerian KLHK Minta Pemda Perhatikan Sampah Pemudik
Latif mengatakan, pihak kepolisian menyiapkan sanksi berupa putar balik bagi pemotor yang kepadatan membawa barang atau mengangkut orang berlebih. Hal ini demi mencegah terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Kita mengingatkan, ya mungkin itu akan kita putar balik untuk memperbaiki dulu bawaannya, untuk yang lebih muatannya (berlebih) akan kita ingatkan," kata Latif dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024)
Latif mengatakan pihak kepolisian akan terus mensosialisasikan aturan-aturan berkendara kepada pengguna sepeda motor. Dia mengatakan, pemudik yang menempuh jarak jauh diharapkan manfaatkan angkutan-angkutan umum, bukan malah menggunakan sepeda motor.
"Apabila terpaksa tentunya harus betul-betul memperhatikan keselamatan dalam penggunaan sepeda motor, yaitu yang pertama adalah membawa beban tidak melebihi batas, terus khususnya kendaraan tidak boleh boncengan lebih dari 3," ujar dia.
Latif mengatakan, Polda Metro Jaya akan melakukan pengamanan selama musim mudik lebaran 2024. Khusus roda dua di jalur Kalimalang dan jalur Daan Mogot Kalideres sampai dengan Tangerang.
"Ini kita nanti akan mendirikan pos pengawasan terhadap pengendara roda dua, yaitu di Kalimalang yang mengarah ke arah timur dan di Kalideres yang ke arah barat," ujar dia.
Latif mengatakan, pihak kepolisan akan bertindak represif edukatif, di mana akan menindak pengemudi yang dinilai melanggar aturan berlalu lintas.
"Tindakan itu kan sekali lagi bukan berarti harus tilang. Kita menegur, kita mengingatkan, ya mungkin itu akan kita putar balik untuk memperbaiki dulu bawaannya, untuk yang lebih muatannya akan kita ingatkan," ucap dia.
tags: #pemudik #polda metro jaya #sanksi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Sebanyak Empat Pelaku Curanmor Diringkus Polisi, Lima Sepeda Motor Disita
02 Mei 2024
Bupati Sragen Pimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional
02 Mei 2024
Presiden Harap Semangat Memajukan Pendidikan Terus Berkobar
02 Mei 2024
Merapi Kembali Erupsi, Semburkan Lava Sebanyak 15 Kali Sejauh 1.800 Meter
02 Mei 2024
Perubahan Nomenklatur, Polsek Ungaran Berubah Jadi Polsek Ungaran Barat
02 Mei 2024
Polisi Usut Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi
02 Mei 2024
Mensos Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Garut
02 Mei 2024
Lima Rekomendasi Film Bertema Pendidikan di Tanggal 2 Mei
02 Mei 2024