Razia Gabungan, Gunting hingga Besi Ditemukan di Kamar Napi Lapas Semarang

Napi pemilik barang larangan akan diberikan sanksi.

Sabtu, 06 April 2024 | 06:08 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - Sejumlah barang terlarang ditemukan petugas gabungan saat merazia kamar hunian napi Lapas Kelas I Semarang, pada Jumat (5/4). 

Razia gabungan digelar divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng dan TNI-Polri. 

BERITA TERKAIT:
Perancang Perundang-Undangan Kemenkumham Jateng Terima Pembinaan Terkait Pengembangan Pola Karir
Kadivmin Kemenkumham Jateng Berganti, Hajrianor Digantikan Anton
Kemenkumham Jateng Kembali Dorong Pelaku UMK Daftarkan Perseroan Perorangan
Pelaksanaan Desentralisasi Legalisasi Kanwil Kemenkumham Jateng
Sambut HBP Ke- 60, Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Gotong Royong

Kepala Lapas Semarang, Usman Madjid mengungkap pihaknya telah menemukan sejumlah barang terlarang.

"Dari 42 kamar, kami telah temukan sejumlah barang terlarang berupa telepon genggam beserta charger, pisau rakitan, gunting, besi panjang serta kabel rakitan," kata Usman. 

Napi pemilik barang larangan tersebut selanjutnya akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku..

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kadiyono mengatakan, bahwa pemasyarakatan berkomitmen untuk melaksanakan 3+1 Kunci Pemasyarakatan yaitu deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum.

"Ini merupakan komitmen kita bersama bahwa penerapan 3+1 Kunci Pemasyarakatan harus dilaksanakan. Ini juga merupakan antisipasi deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban," tandas dia.

***

tags: #kanwil kemenkumham jateng

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI