Ilustrasi. Foto: Istimewa.

Ilustrasi. Foto: Istimewa.

Untuk Gaji PPPK, Pemkab Sragen Siapkan Dana Rp 80 Miliar

Pemkab Sragen cukup kelabakan terkait pembiayaan PPPK.

Kamis, 04 November 2021 | 14:56 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Sragen - Kebijakan kementerian keuangan yang membebankan gaji untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke pemerintah daerah membuat Pemkab Sragen cukup kelabakan. Ditambah lagi, kondisi keuangan daerah banyak terdampak akibat Covid-19.

Sugiyamto selaku Ketua Komisi IV DPRD Sragen, menerangkan bahwa sebelumnya menteri keuangan menegaskan untuk gaji mereka dibebankan ke anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Namun selanjutnya muncul surat kebijakan bahwa PPPK digaji oleh pemerintah kabupaten masing-masing.

BERITA TERKAIT:
Untuk Gaji PPPK, Pemkab Sragen Siapkan Dana Rp 80 Miliar

Hal tersebut sontak membuat Pemkab Sragen cukup kelabakan terkait pembiayaan PPPK. Pemkab mengusulkan guru honorer dan sebagainya menjadi PPPK sekitar 1.500 orang. Dari alokasi sekitar 1.500 orang, yang diterima baru sekitar 700 orang. ”Terkait kebijakan gaji PPPK ini cukup membuat pemkab dan DPRD Sragen berpikir keras.” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan jumlah tersebut, membutuhkan anggaran Rp 80 miliar untuk kebutuhan gaji. ”Sehingga dalam perjalanannya KUA PPAS, muncul angka Rp 80 miliar untuk gaji PPPK. Di sisi lain, sektor dinas pendidikan masih harus dipenuhi gaji guru honorer SD, GTT, PTT apapun sebutannya  sebesar Rp 19,4 miliar. Sedangkan guru SMP masih sekitar Rp 5,4 miliar.” terangnya.

Sugiyamto menambahkan, nilai tersebut tetap ditempel di rencana anggaran daerah. Sembari menunggu keluarnya SK PPPK dari pemerintah pusat. ”Misalnya SK dikeluarkan pada Januari tahun depan, masih ada anggaran Rp 19,4 dan Rp 5,4 miliar tadi.” tukasnya.

***

tags: #gaji pppk #pemkab sragen #sugiyamto #ketua komisi iv dprd sragen

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI