Parkir Sembarangan di Kudus, Ban Mobil Bakal Digembok
Pemilik kendaraan yang ketahuan parkir sembarang, sering kali ketika ditanya pemilik kendaraan mengelak dan menyebutkan sedang pergi atau sengaja sembunyi.
Penulis: Wisanggeni
Editor: Wis
KUASAKATACOM, Kudus- Peraturan daerah yang soal sanksi denda dan gembok ban bagi pengendara yang parkir sembarang atau melanggar aturan soal parkir, saat ini sedang dipersiapkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
"Saat ini, Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya sudah dibuat, sedangkan peraturan bupatinya yang mengatur soal teknis di lapangan tengah disusun," ucap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil di Kudus, Jumat (29/1/2021).
Peraturan bupati itu, ia harapkan segera terbit. Hal itu, sebagai tindak lanjut dari Perda 7/2020 tersebut segera terbit.
Abdul Halil mengatakan dalam aturan tersebut, mengatur pula soal sanksi bagi pengendara yang parkir sembarang, seperti parkir di trotoar dan di tempat larangan parkir bakal diberikan sanksi denda dan digembok bannya.
Pihaknya, kata Abdul Halil akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat setelah ada perbub-nya. Sosialisasi itu termasuk zona larangan parkir dan memberikan edukasi untuk tertib terhadap rambu-rambu parkir.
Adanya perbub itu, sambungnya, kendaraan yang melanggar akan ditindak dengan gembok ban dan membayar denda. "Kalaupun nantinya ada kendaraan yang diberi sanksi gembok ban, akan diberi surat yang berisi nomor telepon yang bisa dihubungi. Setelah membayar denda, baru dilepas gemboknya," imbuhnya.
Abdul Halil menyatakan pemilik kendaraan yang ketahuan parkir sembarang, sering kali ketika ditanya pemilik kendaraan mengelak dan menyebutkan sedang pergi atau sengaja sembunyi. Karena itu, ujarnya perlu diberi efek jera dengan sanksi gembok ban.
Abdul Halil berharap adanya aturan baru tersebut, kawasan tertib lalu lintas di Kabupaten Kudus benar-benar steril dari pelanggaran.
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Kudus Atur Ketat Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya: Anak-anak Dilarang
Berita 3 hari lalu
OJK Cabut Izin Usaha BPRS Saka Dana Mulia di Kudus
Berita 13 hari lalu
Pemkab Kudus Tahun Ini Gelar 12 Kegiatan Seni Budaya untuk Sosialisasi Rokok Ilegal, Anggaran dari DBHCHT
Berita 13 hari lalu
Kasus Takbir Keliling Berujung Maut di Kudus, Polisi Tetapkan Delapan Orang Tersangka
Berita 16 hari lalu
Takbir Keliling di Kudus Diwarnai Tawuran dengan Sajam, Satu Orang Tewas
Berita 20 hari lalu
Baca Juga
Babak Pertama Usai, Garuda Muda Ditahan Imbang Irak
Berita 1 jam lalu
Ajang Silaturrahmi dan Pererat Kerja sama, Lapas Brebes Terima Giat Patroli Sambang Kodim 0713 Brebes
Berita 1 jam lalu
Perumdam Air Minum Tirta Baribis Brebes Launching SCADA
Berita 3 jam lalu
Siswa Juara FTBI Jateng Berangkat ke Jakarta Ikuti FTBI Nasional
Berita 3 jam lalu
Pemprov Jateng Perkuat Sinergi, Laju Inflasi di Bulan April Aman Terkendali
Berita 4 jam lalu
Terkini
Kemenparekraf Adakan Bimtek Tata Kelola Destinasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Kota Semarang
Video 59 menit lalu
Babak Pertama Usai, Garuda Muda Ditahan Imbang Irak
Berita 1 jam lalu
Ajang Silaturrahmi dan Pererat Kerja sama, Lapas Brebes Terima Giat Patroli Sambang Kodim 0713 Brebes
Berita 1 jam lalu
Perumdam Air Minum Tirta Baribis Brebes Launching SCADA
Berita 3 jam lalu
Siswa Juara FTBI Jateng Berangkat ke Jakarta Ikuti FTBI Nasional
Berita 3 jam lalu
Peringati May Day, Sejumlah Elemen Masyarakat Lakukan Aksi di Gubernuran Jateng
Video 3 jam lalu
Pemprov Jateng Perkuat Sinergi, Laju Inflasi di Bulan April Aman Terkendali
Berita 4 jam lalu
Pj Bupati Iwanuddin Iskandar Pimpin Upacara Hardiknas 2024
Berita 4 jam lalu
PLN Mobile Proliga 2024: BJB Bandung Kalahkan Gresik Petrokimia dengan Skor 3-1
Berita 5 jam lalu
Peringati Hardiknas, Sejumlah Siswa di Sleman Antusias Ikuti Konser Kompilasi Karya Seni
Berita 6 jam lalu
Peringati Hardiknas 2024, Sumarno: Momentum Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Berita 6 jam lalu