Dosen PTN di Yogya Jadi Tersangka Penipuan Ratusan Juta
Korban memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada pelaku untuk sewa tanah selama 20 tahun.
Penulis: Ririn
Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Sleman - Seorang dosen PTN (Perguruan Tinggi Negeri) di Yogyakarta berinisial RS (66) ditangkap polisi karena menipu ratusan juta.
"Tersangka merupakan dosen di salah satu PTN Yogyakarta. Untuk kejadiannya pada September 2019," ungkap KBO Sat Reskrim Polres Sleman Ipda M Safiudin saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (28/12).
Ia menambahkan, modus pelaku yakni menyewakan tanah kas Desa Condongcatur seluas 3.400 meter persegi. Modusnya, pelaku menggunakan dokumen palsu berupa surat perjanjian sewa dengan desa untuk memuluskan aksinya.
"Jadi tersangka seolah-olah memiliki kuasa atas tanah kas desa itu. Kemudian tersangka menawarkan sebidang tanah untuk disewa kembali ke korban seluas 300 meter persegi di daerah Tambakboyo, Depok," tukasnya.
Korban yang merupakan kenalan tersangka tertarik untuk menyewa tanah itu. Ia kemudian memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada pelaku untuk sewa tanah selama 20 tahun.
"Setelah korban menyerahkan uang, kenyataannya korban tidak bisa menguasai tanah karena desa tidak pernah menyewakan tanah ke pelaku," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui ada korban lain. Total ada tiga korban dalam kasus ini.
"Total ada 3 korban dengan kerugian mencapai Rp700 juta," ungkapnya.
Lebih lanjut, polisi masih menelusuri orang yang memberikan surat palsu ke pelaku. Polisi juga memastikan jika tidak ada keterlibatan oknum perangkat desa dalam pembuatan surat palsu itu.
"Kemudian surat palsu yang ditunjukkan ke korban masih kami dalami karena pelaku belum mengakui dari mana surat itu berasal. Tapi dalam pemeriksaan surat itu didapatkan dari seseorang," ujarnya.
"Kami belum menemukan identitas orang yang disebut pelaku (memberikan surat palsu)," pungkas Saifudin.
Barang bukti yang diamankan yakni kuitansi pembayaran, surat perjanjian, foto kopi surat perjanjian sewa tanah kas desa dengan pihak Desa Condongcatur, peta persil tanah dan beberapa dokumen lainnya. Terhadap tersangka kini telah ditahan di Rutan Mapolres Sleman.
"Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP ancaman hukuman 4 tahun," tutupnya.
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Membanggakan! Patung Seniman Yogyakarta Roby Dwi Antono Mejeng di Ibiza Spanyol
Berita 9 hari lalu
Pengurus Masjid Gedhe Yogyakarta Sediakan Alas Terpal untuk Salat Idul Adha agar Kurangi Sampah Koran Bekas
Berita 17 hari lalu
Jelang Idul Adha, Pemkot Yogyakarta Larang Warga Buang Jeroan Hewan di Sungai
Berita 21 hari lalu
Sampah Jadi Masalah Serius di Yogyakarta, Kemenag Imbau Idul Adha Pakai Besek
Berita 21 hari lalu
Hari Ini dalam Sejarah, Gempa Bumi Guncang Yogyakarta 18 Tahun Lalu
Berita 1 bulan lalu
Baca Juga
POCO Pad Jadi Tablet Pertama Berperforma Fearless di tahun 2024
Berita 43 menit lalu
Dua Putra Putri Terbaik Jateng Jadi Paskibraka Nasional 2024
Berita 1 jam lalu
Ingin Berburu Cenderamata Autentik di Indonesia, Kunjungilah Enam Tempat Ini
Berita 1 jam lalu
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kerja Sekretariat Komisi III DPR RI
Berita 2 jam lalu
Asal Usul Sendang Ontrowulan di Gunung Kemukus Sragen
Berita 3 jam lalu
Terkini
POCO Pad Jadi Tablet Pertama Berperforma Fearless di tahun 2024
Berita 43 menit lalu
Dua Putra Putri Terbaik Jateng Jadi Paskibraka Nasional 2024
Berita 1 jam lalu
Ingin Berburu Cenderamata Autentik di Indonesia, Kunjungilah Enam Tempat Ini
Berita 1 jam lalu
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kerja Sekretariat Komisi III DPR RI
Berita 2 jam lalu
Asal Usul Sendang Ontrowulan di Gunung Kemukus Sragen
Berita 3 jam lalu
Tradisi Ruwat Agung Warga Samin Blora Dapat Sertifikat KIK KemenkumHAM
Berita 4 jam lalu
Bank Jateng-Dispermadesdukcapol Optimalkan Transaksi Non Tunai Desa dengan Siskeudes-Link
Berita 5 jam lalu
DPRD Harap Orang Tua di Semarang Terapkan “Happy Parenting”
Berita 5 jam lalu
Jual Bocah Lulusan SD, Muncikari di Jepara Diringkus
Berita 5 jam lalu
PPDB di Pati Diwarnai Kecurangan, Pakai KK Palsu untuk Akali Zonasi
Berita 6 jam lalu
Atlet Unwahas Kembali Rebut Medali Emas ASEAN University Games 2024
Berita 7 jam lalu