Pelaku Penganiayaan Petugas PLN Diringkus Polisi
Polisi menyita tiga barang bukti yakni pakaian yang dikenakan AFS saat melakukan penganiayaan.
Penulis: Fauzi
Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Bantul - Seorang pemuda inisial AFS (19), warga Pedukuhan Sonosewu, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, diringkus polisi. AFS ditangkap lantaran memukul petugas PLN yang memutus meteran listrik.
Terkait kasus itu, Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta Ahmad Mustaqir mengatakan, sebelum melakukan pemutusan listrik, pihaknya sudah beberapa kali mendatangi pelanggan untuk menagih.
"Sesuai peraturan di PLN, batas akhir pemakaian listrik itu di tanggal 20 tiap bulan. Pelanggan ini nunggak untuk pemakaian Desember, jadi harusnya dibayar maksimal 20 Januari, sehingga dilakukan pemutusan dan terjadi pemukulan itu," tutur Ahmad, Jumat (4/2/2022).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha menerangkan bahwa penganiayaan itu terjadi saat keluarga AFS mendapat surat dari PLN terkait penunggakan pembayaran listrik pada tanggal 20 dan 25 Januari 2022. Namun, 2 surat itu tak direspons.
"Pada tanggal 29 Januari, pihak PLN mendatangi kediaman terlapor dan memberikan peringatan apabila nantinya tidak segera dibayarkan akan dilaksanakan pemutusan listrik." kata Archye, Minggu (6/2/2022) siang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan lantaran peringatan ketiga tak direspons, korban yakni ANS (26) dan seorang rekannya mendatangi kediaman AFS untuk memutus meteran listriknya, Rabu (2/2) siang. Namun, pihak keluarga AFS tidak terima dengan pemutusan meteran itu. Sehingga terjadilah penganiayaan oleh AFS terhadap ANS dengan cara memukul 3 kali dan menendang 2 kali.
"Saat pemutusan meteran listrik itu, anak dari keluarga tersebut (AFS) melakukan penganiayaan kepada petugas PLN yang sedang menjalankan tugas," ujarnya.
ANS pun mengalami luka dan mengirim surat izin ke kantornya karena tidak bisa bekerja dan mesti rawat jalan. Pihak PLN kemudian melaporkan ke Polsek Kasihan. "Alhamdulillah pada 5 Februari kami dapat mengamankan pelaku berinisial AFS di rumahnya. Pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap petugas PLN, sempat memukul dan menendang korban," sambungnya.
Polisi juga menyita tiga barang bukti yakni pakaian yang dikenakan AFS saat melakukan penganiayaan, surat perintah tugas korban untuk melaksanakan pemutusan meteran listrik, dan surat izin keterangan sakit pascapenganiayaan.
Atas perbuatannya, AFS disangkakan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan. "Untuk ancaman terhadap pelaku 2 tahun 8 bulan penjara," tukasnya.
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Seorang Santriwati Meninggal Dunia, Diduga Jadi Korban Penganiayaan
Berita 5 hari lalu
Tak Terima Anjing Dilempar Batu, Kakak Beradik di Depok Nekat Tusuk Tetangga
Berita 15 hari lalu
Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan dengan Parang Diringkus Polisi
Berita 21 hari lalu
Santri di Kudus Dianiaya karena Ketahuan Merokok, Tangan Dicelup ke Air Mendidih hingga Melepuh
Berita 25 hari lalu
Diduga Dendam, Sembilan Remaja di Ungaran Tega Keroyok Samsul
Berita 1 bulan lalu
Baca Juga
PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik
Berita 2 jam lalu
WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami
Berita 2 jam lalu
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
Berita 3 jam lalu
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
Berita 4 jam lalu
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pengangkut Kayu Kecelakaan Tunggal di Perbatasan Kabupaten dan Kota Semarang
Berita 5 jam lalu
Terkini
PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik
Berita 2 jam lalu
WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami
Berita 2 jam lalu
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
Berita 3 jam lalu
Dugaan Perselingkuhan Oknum Komisioner di Kabupaten Pati, KPU Jateng: Ada Sanksi Tunggu Hasilnya
Video 4 jam lalu
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
Berita 4 jam lalu
Dugaan Pemalsuan Piagam Kejuaraan, Kepala SMAN 1 Semarang: Tunggu Hasil dari Disdikbud Jateng
Video 4 jam lalu
Disporapar Jateng Prediksi 4 Juta Pengunjung Wisata Selama Libur Sekolah
Video 5 jam lalu
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pengangkut Kayu Kecelakaan Tunggal di Perbatasan Kabupaten dan Kota Semarang
Berita 5 jam lalu
Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri
Berita 6 jam lalu
Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur
Berita 7 jam lalu
Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan
Berita 7 jam lalu