BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Pelaku penganiayaan terhadap petugas PLN. Foto: Istimewa.

Pelaku Penganiayaan Petugas PLN Diringkus Polisi

Polisi menyita tiga barang bukti yakni pakaian yang dikenakan AFS saat melakukan penganiayaan.

KUASAKATACOM, Bantul - Seorang pemuda inisial AFS (19), warga Pedukuhan Sonosewu, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, diringkus polisi. AFS ditangkap lantaran memukul petugas PLN yang memutus meteran listrik.

Terkait kasus itu, Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta Ahmad Mustaqir mengatakan, sebelum melakukan pemutusan listrik, pihaknya sudah beberapa kali mendatangi pelanggan untuk menagih.

"Sesuai peraturan di PLN, batas akhir pemakaian listrik itu di tanggal 20 tiap bulan. Pelanggan ini nunggak untuk pemakaian Desember, jadi harusnya dibayar maksimal 20 Januari, sehingga dilakukan pemutusan dan terjadi pemukulan itu," tutur Ahmad, Jumat (4/2/2022).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha menerangkan bahwa penganiayaan itu terjadi saat keluarga AFS mendapat surat dari PLN terkait penunggakan pembayaran listrik pada tanggal 20 dan 25 Januari 2022. Namun, 2 surat itu tak direspons.

"Pada tanggal 29 Januari, pihak PLN mendatangi kediaman terlapor dan memberikan peringatan apabila nantinya tidak segera dibayarkan akan dilaksanakan pemutusan listrik." kata Archye, Minggu (6/2/2022) siang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan lantaran peringatan ketiga tak direspons, korban yakni ANS (26) dan seorang rekannya mendatangi kediaman AFS untuk memutus meteran listriknya, Rabu (2/2) siang. Namun, pihak keluarga AFS tidak terima dengan pemutusan meteran itu. Sehingga terjadilah penganiayaan oleh AFS terhadap ANS dengan cara memukul 3 kali dan menendang 2 kali.

"Saat pemutusan meteran listrik itu, anak dari keluarga tersebut (AFS) melakukan penganiayaan kepada petugas PLN yang sedang menjalankan tugas," ujarnya.

ANS pun mengalami luka dan mengirim surat izin ke kantornya karena tidak bisa bekerja dan mesti rawat jalan. Pihak PLN kemudian melaporkan ke Polsek Kasihan. "Alhamdulillah pada 5 Februari kami dapat mengamankan pelaku berinisial AFS di rumahnya. Pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap petugas PLN, sempat memukul dan menendang korban," sambungnya.

Polisi juga menyita tiga barang bukti yakni pakaian yang dikenakan AFS saat melakukan penganiayaan, surat perintah tugas korban untuk melaksanakan pemutusan meteran listrik, dan surat izin keterangan sakit pascapenganiayaan.

Atas perbuatannya, AFS disangkakan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan. "Untuk ancaman terhadap pelaku 2 tahun 8 bulan penjara," tukasnya.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini