Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan dengan Parang Diringkus Polisi

Kronologi kejadian di lokasi diawali tersangka hendak menjemput kekasih di Jalan Pembangunan.

Kamis, 13 Juni 2024 | 10:36 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta -  Polisi meringkus seorang pria bernama Waldo akibat membuat onar di pemukiman warga di Jalan Pembangunan, Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja Jakarta Utara. Pria dengan nama asli Ralph W Emerzon Lelang ini telah menjadi tersangka akibat emosinya, marah lantaran sepeda motornya dilempari batu.

Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni menerangkan, total ada empat orang yang menjadi korban luka. Salah satunya seorang perempuan berinisial ISEM alias I.

BERITA TERKAIT:
Seorang Santriwati Meninggal Dunia, Diduga Jadi Korban Penganiayaan
Tak Terima Anjing Dilempar Batu, Kakak Beradik di Depok Nekat Tusuk Tetangga
Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan dengan Parang Diringkus Polisi
Santri di Kudus Dianiaya karena Ketahuan Merokok, Tangan Dicelup ke Air Mendidih hingga Melepuh
Diduga Dendam, Sembilan Remaja di Ungaran Tega Keroyok Samsul

"Korban ada empat. Pertama, MSS mengalami luka sobek pada pergelangan tangan kanan, leher bagian belakang dan lengan kiri. Kedua, ISEM alias I, perempuan mengalami luka sobek pada punggung. Ketiga, AM luka sobek pada punggung. Keempat, IA luka sobek pada kepala bagian atas," kata Syahroni kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Menurut Syahroni, kronologi kejadian di lokasi diawali tersangka hendak menjemput kekasih di Jalan Pembangunan 1 RT 12 RW 9, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara pada 9 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Ketika itu, ada yang melempar batu ke arah sepeda motor yang dikendarai.
Akibat insiden itu, tersangka kesal dan emosi. Sehingga, kembali ke kontrakan untuk mengambil sebilah parang.

"Dan diselipkan di celana pelaku," kata Syahroni.

Dan ternyata tertangkapnya Waldo membuka kejahatannya di masa lalu. Dikatakan Syahroni, berdasarkan catatan kepolisian, Waldo merupakan residivis kasus penganiayaan di Cikarang. Ketika itu, Waldo menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan di Lapas, Cikarang.

Pelaku juga pernah melakukan pembunuhan di Lippo Cikarang. Adapun, korbannya seorang sekuriti di Lippo Cikarang dan masuk dalam DPO Polres Metro Bekasi.

"Jadi kejadiannya 1 tahun yang lalu dan pelaku yang kita amankan sekarang juga merupakan DPO dari Polres Metro Bekasi," pungkasnya.

***

tags: #penganiayaan #parang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI