Sahkan PP Ekraf: Jokowi Izinkan Lagu dan Film Bisa Jaminan Utang di Bank
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 mengenai Ekonomi Kreatif.
Penulis: Issatul Haniah
Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengizinkan produk kekayaan intelektual berupa lagu, film menjadi alat jaminan utang ke lembaga pembiayaan bank maupun non bank.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 mengenai ekonomi kreatif.
"Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif," demikian bunyi Pasal 4 beleid tersebut seperti dikutip pada, Senin (18/7).
Dikutip dari laman resmi Kemenparekraf, terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia, yakni pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen.
Lalu, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi. Dengan begitu, karya-karya tersebut bisa dijadikan sebagai jaminan utang.
PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Juli itu juga menyatakan fasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini dilakukan melalui pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian kekayaan intelektual.
Meski begitu, ada beberapa catatan terkait karya yang bisa dijadikan jaminan utang, yaitu karya telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Kemudian, karya tersebut juga sudah dikelola baik secara mandiri dan/atau dialihkan haknya kepada orang lain.
Adapun persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual terdiri atas empat point. Pertama, proposal pembiayaan. Kedua, memiliki usaha ekonomi kreatif.
Ketiga, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif. Keempat memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Setelah itu, lembaga keuangan bank atau nonbank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif.
Lalu melakukan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa.
Lembaga keuangan bank atau non bank juga akan melakukan penilaian karya yang dijadikan agunan. Jika sudah terverifikasi lembaga akan melakukan pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif dan penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.
Dalam pasal 9 ayat 1 dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.
Adapun objek jaminan utang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 itu dilaksanakan dalam bentuk jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
PP ini mulai berlaku satu tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Imbas PDN Diretas, Jokowi Evaluasi Menteri Budi
Berita 1 hari lalu
Jokowi Ultah ke-63, Ngantor seperti Biasa Saja dan Tak Ada Perayaan
Berita 13 hari lalu
Muncul Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos, Jokowi: Nggak Ada
Berita 15 hari lalu
Presiden RI Dijadwalkan Lakukan Kunjungan Kerja ke Klaten Hari Ini
Berita 15 hari lalu
Salat Ied di Simpanglima Semarang, Presiden Serahkan Kurban Sapi Seberat 1,25 Ton
Berita 17 hari lalu
Baca Juga
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
Berita 43 menit lalu
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pengangkut Kayu Kecelakaan Tunggal di Perbatasan Kabupaten dan Kota Semarang
Berita 1 jam lalu
Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri
Berita 2 jam lalu
Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur
Berita 3 jam lalu
Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan
Berita 3 jam lalu
Terkini
Dugaan Perselingkuhan Oknum Komisioner di Kabupaten Pati, KPU Jateng: Ada Sanksi Tunggu Hasilnya
Video 5 menit lalu
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
Berita 43 menit lalu
Dugaan Pemalsuan Piagam Kejuaraan, Kepala SMAN 1 Semarang: Tunggu Hasil dari Disdikbud Jateng
Video 44 menit lalu
Disporapar Jateng Prediksi 4 Juta Pengunjung Wisata Selama Libur Sekolah
Video 1 jam lalu
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pengangkut Kayu Kecelakaan Tunggal di Perbatasan Kabupaten dan Kota Semarang
Berita 1 jam lalu
Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri
Berita 2 jam lalu
Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur
Berita 3 jam lalu
Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan
Berita 3 jam lalu
Wujudkan Penumpu Pangan Nasional, Sumarno: Pemprov Jateng Percepat Program Pompanisasi
Berita 3 jam lalu
DWM Gelar I am Gamer, I am Human untuk Gen Z
Berita 4 jam lalu
Resmi! Unnes Buka Prodi Ilmu Komunikasi
Berita 4 jam lalu