Undercover, Polres Pemalang Ungkap Pidana Perdagangan Orang
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Wisanggeni
Editor: Wis
KUASAKATACOM, Pemalang- Melalui operasi penyamaran (undercover) Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan suatu perusahaan ilegal, modusnya para korban diiming-imingi bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di luar negeri. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi merilis kasus tersebut di Polres Pemalang, Rabu (8/6).
Kapolda Jateng mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka AI (35), selaku Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.
Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Tanpa dilengkapi dua surat tersebut, tersangka tetap melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2023.
“Dari 447 orang korban yang sudah pernah berangkat, tersangka memungut biaya dari para korbannya sebesar 5 juta rupiah per orang,. Sehingga secara keseluruhan, tersangka telah meraup keuntungan mencapai kurang lebih sebesar 2 milyar rupiah,” jelas Kapolda Jateng.
Lebih lanjut dijelaskan tersangka AI dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” imbuh Kapolda Jateng.
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Indonesia Hadapi Tantangan Besar dalam Melawan TPPO
Berita 6 bulan lalu
Perluas Penempatan Pekerja Migran di Luar Negeri, Pj. Bupati Cilacap Lakukan Audiensi dengan Binapenta dan PKK
Berita 11 bulan lalu
TNI AL Berhasil Gagalkan Pemberangkatan 51 Pekerja Migran Pada Mei-Juni
Berita 1 tahun lalu
Undercover, Polres Pemalang Ungkap Pidana Perdagangan Orang
Berita 1 tahun lalu
Kemlu Berupaya untuk Pulangkan Dede Aisyah, Pekerja Migran yang Viral Nangis Minta Pulang
Berita 1 tahun lalu
Baca Juga
PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik
Berita 7 menit lalu
WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami
Berita 13 menit lalu
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
Berita 1 jam lalu
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
Berita 2 jam lalu
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pengangkut Kayu Kecelakaan Tunggal di Perbatasan Kabupaten dan Kota Semarang
Berita 2 jam lalu
Terkini
PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik
Berita 7 menit lalu
WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami
Berita 13 menit lalu
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
Berita 1 jam lalu
Dugaan Perselingkuhan Oknum Komisioner di Kabupaten Pati, KPU Jateng: Ada Sanksi Tunggu Hasilnya
Video 1 jam lalu
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
Berita 2 jam lalu
Dugaan Pemalsuan Piagam Kejuaraan, Kepala SMAN 1 Semarang: Tunggu Hasil dari Disdikbud Jateng
Video 2 jam lalu
Disporapar Jateng Prediksi 4 Juta Pengunjung Wisata Selama Libur Sekolah
Video 2 jam lalu
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pengangkut Kayu Kecelakaan Tunggal di Perbatasan Kabupaten dan Kota Semarang
Berita 2 jam lalu
Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri
Berita 3 jam lalu
Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur
Berita 4 jam lalu
Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan
Berita 4 jam lalu