Waketum MUI soal Panji Gumilang Jadi Tersangka: Saya Sedih
Bareskrim POLRI telah menetapkan pimpinan Al Zaytun itu sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Penulis: Fauzi
Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI), Buya Anwar Abbas mengaku sedih dengan status tersangka Panji Gumilang. Ia berharap agar pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu tabah menjalani permasalahan ini.
“Saya sedih, beliau jadi tersangka itu ada sebabnya dan saya sesalkan adalah penyebabnya itu. Mestinya tidak ada penyebab itu sehingga beliau tidak perlu jadi tersangka, ” ujarnya di Jakarta, Rabu (02/08/2023) pasca mengetahui Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Anwar Abbas pun mendoakan agar Panji Gumilang diberikan ketabahan dalam menghadapi persoalan ini.
“Sebagai muslim saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu saja. Mengenai proses hukum, karena kita negara hukum, jadi kita serahkan proses hukum yang nanti berlangsung,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengaku tidak bisa tidur nyenyak akibat kegaduhan yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Hal tersebut lantaran ia selalu dihubungi wartawan bahkan sampai jam 11 malam.
“Wartawan kerap mengkontak saya jam 11 malam, jadi mudah-mudahan dengan adanya kejelasan sikap dari Bareskrim Polri masyarakat kembali hidup tentang dan isu yang bergentayangan bisa diselesaikan, ” ujar pria yang juga Ketua PP Muhammadiyah ini.
Sebelumnya, Bareskrim POLRI telah menetapkan pimpinan Al Zaytun itu sebagai tersangka kasus penistaan agama. Panji dijerat dengan pasal yang berlapis.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Artikel Terkait MUI: Penguatan Pendidikan Karakter Sebaiknya Melalui Peraturan Presiden
Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka akan diputuskan pasca pemeriksaan. Panji terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara dihadiri penyidik, Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik yang semuanya sepakat menaikkan PG jadi tersangka, ” ungkap Djuhandani, Selasa (01/08/2023).
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
MUI Ajak Masyarakat Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
Berita 6 hari lalu
MUI Imbau Panitia Kurban untuk Jaga Lingkungan
Berita 20 hari lalu
MUI Ajak Masyarakat Gunakan Produk dalam Negeri
Berita 1 bulan lalu
Soroti Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, MUI Tegaskan Nikah Beda Agama Tak Sah dan Hukumnya Zina
Berita 2 bulan lalu
MUI Soal Film Kiblat: Agama Dipermainkan Hanya untuk Bisnis
Berita 3 bulan lalu
Baca Juga
POCO Pad Jadi Tablet Pertama Berperforma Fearless di tahun 2024
Berita 1 jam lalu
Dua Putra Putri Terbaik Jateng Jadi Paskibraka Nasional 2024
Berita 2 jam lalu
Ingin Berburu Cenderamata Autentik di Indonesia, Kunjungilah Enam Tempat Ini
Berita 3 jam lalu
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kerja Sekretariat Komisi III DPR RI
Berita 4 jam lalu
Asal Usul Sendang Ontrowulan di Gunung Kemukus Sragen
Berita 4 jam lalu
Terkini
POCO Pad Jadi Tablet Pertama Berperforma Fearless di tahun 2024
Berita 1 jam lalu
Dua Putra Putri Terbaik Jateng Jadi Paskibraka Nasional 2024
Berita 2 jam lalu
Ingin Berburu Cenderamata Autentik di Indonesia, Kunjungilah Enam Tempat Ini
Berita 3 jam lalu
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kerja Sekretariat Komisi III DPR RI
Berita 4 jam lalu
Asal Usul Sendang Ontrowulan di Gunung Kemukus Sragen
Berita 4 jam lalu
Tradisi Ruwat Agung Warga Samin Blora Dapat Sertifikat KIK KemenkumHAM
Berita 5 jam lalu
Bank Jateng-Dispermadesdukcapol Optimalkan Transaksi Non Tunai Desa dengan Siskeudes-Link
Berita 6 jam lalu
DPRD Harap Orang Tua di Semarang Terapkan “Happy Parenting”
Berita 6 jam lalu
Jual Bocah Lulusan SD, Muncikari di Jepara Diringkus
Berita 6 jam lalu
PPDB di Pati Diwarnai Kecurangan, Pakai KK Palsu untuk Akali Zonasi
Berita 7 jam lalu
Atlet Unwahas Kembali Rebut Medali Emas ASEAN University Games 2024
Berita 8 jam lalu