MUI Ajak Masyarakat Gunakan Produk dalam Negeri

Ijtima Ulama juga menyarankan saham perusahaan tidak dimiliki oleh asing secara mayoritas.

Minggu, 02 Juni 2024 | 10:58 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Babel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat menggunakan produk dalam negeri. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh pada Ijtima (kesepakatan) Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang diselenggarakan di Bangka Belitung (Babel) pada 28-31 Mei 2024.    

"Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2024 menjadi momentum yang sangat strategis untuk mengembalikan martabat bangsa Indonesia dengan mencintai produk dalam negeri sendiri dari hilir, proses, dan hulunya bahkan mampu bersaing (kompetitif) dalam pasar global (ekspor) demi kesejahteraan bangsa Indonesia," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dikutip, Minggu. 

BERITA TERKAIT:
MUI Ajak Masyarakat Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
Waketum Imbau Jemaah Haji Indonesia Ikuti Skema Murur
MUI Ajak Masyarakat Gunakan Produk dalam Negeri
Hadiri Halal Bihalal, Pj Bupati Jepara Apresiasi Peran Ulama
Meski Ramadan Selesai, Umat Muslim Diimbau Lanjutkan Berbuat Amal Baik

Niam mengatakan bahwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI kedelapan merekomendasikan negara agar menggunakan instrumen yang berlaku, segera membangun dan mengembangkan kemandirian ekonomi nasional dengan menggunakan produk-produk nasional yang berbahan baku dalam negeri.   

Selain itu, Ijtima Ulama juga menyarankan saham perusahaan tidak dimiliki oleh asing secara mayoritas, dan menggunakan tenaga kerja nasional.

Sebelumnya, Ijtima Ulama Komisi Fatwa kedelapan juga telah menetapkan bahwa pegiat Youtube (Youtuber) dan pemengaruh internet atau yang biasa dikenal sebagai selebgram hukumnya wajib untuk berzakat.bb

"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," kata Niam.

Selain itu, Ijtima Ulama juga menetapkan ketentuan bahwa ucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.

Sebagai informasi, Ijtima Ulama tersebut diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, dan pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman.

Kemudian juga dihadiri oleh perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan Muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

***

tags: #majelis ulama indonesia #mui #produk dalam negeri

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI