BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Gugatan Rp1 Triliun Dicabut, Waketum MUI Anwar Abbas dan Panji Gumilang Damai

Kedatangannya ke Bareskrim Polti dengan itikad baik sebagai sesama umat beragama Islam.

KUASAKATACOM, Jakarta - Wakil Ketuma Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas kembali mendatangi Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Kamis (31/8/2023). Pertemuan itu dalam rangka untuk berjabat tangan setelah gugatan perdata atas Anwar Abbas dicabut.

Sehari sebelumnya, Anwar Abbas tidak berhasil bertemu dengan Panji Gumilang karena ketatnya prosedur penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

“Ya kemarin tu niatnya dari Kantor Pengadilan Jakarta Pusat, karena saya oleh Pak Panji sudah dianggap selesai karena gugatan sudah dicabut ya, tapi beliau tidak bisa datang ke pengadilan,” kata Buya Anwar di Bareskrim, Kamis.

Anwar Abbas menegaskan, kedatangannya dengan itikad baik sebagai sesama umat beragama Islam yang harus membalas kebaikan dengan kebaikan pula. Menurutnya, tindakan Panji Gumilang mencabut gugatan perdata atas dirinya senilai Rp1 triliun adalah perbuatan baik yang harus dibalas dengan kebaikan.

“Pak Panji sudah berbuat sesuatu yang berarti dan bermakna. Tentu patut buat saya sebagai seorang muslim untuk membalas yang sudah baik dan bermakna yang sudah dia lakukan,” kata Buya Anwar.

Ia juga menekankan status kedatangannya bertemu Panji Gumilang bukan lagi sebagai tergugat, karena gugatan perdata tersebut sudah dicabut dan diselesaikan secara damai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Saya ke sini bukan sebagai tergugat, saya ke sini sebagai seorang muslim yang harus menjaga silaturahim,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tali silaturahim sempat terusik karena gugat-menggugat. Oleh karena itu kedatangan ke Bareskrim untuk memperbaiki sesuatu yang selama ini dianggap kurang elok, dianggap kusut.

“Oleh karena itulah tujuan dan misi saya, tapi bukan dalam status saya sebagai tergugat, karena gugatan sudah dicabut dan beliau juga menemui saya bukan sebagai seorang tergugat, tapi sebagai seorang muslim dan sebagai sama-sama alumni IAIN Ciputat,” tukasnya.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini