Ungkap Pabrik Ruahan Produksi Narkotika, Bareskrim Polri Tangkap Dua Pelaku

Barang hasil produksi diedarkan ke banyak tempat hiburan malam di wilayah Sumut.

Sabtu, 15 Juni 2024 | 09:59 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap dua pelaku dalam kasus clandestine laboratory atau pabrik rumahan yang memproduksi narkotika yang berlokasi di wilayah Medan, Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan berdasarkan hasil penyidikan barang bukti, clandestine lab yang dikelola pasangan suami istri berinisial DK dan HK tersebut dapat memproduksi ratusan ribu butir ekstasi.

BERITA TERKAIT:
Judi Online Beromset Rp 15 Miliar Diungkap Polisi, Sembilan Tersangka Dilimpahkan Ke Kejari Kota Semarang 
Berantas Judi Online, Polri Bakal Tindak Tegas Bandar Judi dan Artis yang Terlibat
Bareskrim Polri Tangkap 464 Pelaku dari 318 Kasus Judi Online
Polri Ungkap Perputaran Uang Tiga Situs Judi Online Capai Rp1 Triliun
Ungkap Pabrik Ruahan Produksi Narkotika, Bareskrim Polri Tangkap Dua Pelaku

“Barang bukti berbagai prekusor kimia cair dan padat. Jika dijumlah sebesar 227,46 kilogram dan dapat berpotensi menghasilkan 314.190 butir ekstasi,” kata Mukti dikutip, Sabtu.

Mukti mengungkapkan bahwasanya pabrik narkotika rumahan yang dikelola pasutri itu dalam 6 bulan terakhir setiap minggunya dapat memproduksi setidaknya 600 butir ekstasi, yang rencananya akan diedarkan di berbagai tempat hiburan malam (THM) di wilayah Sumatera Utara.

“Selama ini barang hasil produksinya udah diedarkan ke banyak tempat hiburan malam di wilayah Sumut. Itu terbukti juga lewat banyak pengungkapan yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Sumut,” kata Mukti.

Adapun clandestine lab yang memproduksi ekstasi kandungan mephedrone di Medan, Sumatera Utara itu berhasil terungkap berdasarkan hasil pengumpulan data interogasi maupun analisis terkait adanya pengiriman bahan-bahan kimia ke Medan sejak bulan Agustus 2023.

Hanya saja, rencana produksi dari clandestine lab tersebut digagalkan oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, dan Ditjen Bea dan Cukai, dan berhasil menyelamatkan sekitar 314.190 jiwa jika diasumsikan 1 butir ekstasi dikonsumsi perorangan per 1 hari.

Pengungkapan tersebut juga merupakan bagian tindak lanjut dari pengungkapan sejumlah clandestine laboratory lain yang berlokasi di berbagai wilayah di Indonesia, seperti di Jakarta Utara dan Bali, dan juga tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas peredaran narkoba.

***

tags: #bareskrim polri #tempat hiburan malam #clandestine laboratory

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI