Judi Online Beromset Rp 15 Miliar Diungkap Polisi, Sembilan Tersangka Dilimpahkan Ke Kejari Kota Semarang
Penyerahan tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik yang dipimpin AKP Bambang Meiriawan.
Kamis, 27 Juni 2024 | 14:47 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang -- Direktorat Tipid Cyber Bareskrim Polri menyerahkan 9 tersangka pelaku judi online dan barang buktinya kepada pihak Kejaksaan Negeri Semarang. Para tersangka tersebut ditangkap atas peran mereka membuat rekening dan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi dalam situs 1Xbet.
Hal ini terungkap sebuah keterangan pers oleh pihak Kejaksaan Negeri Semarang dan Penyidik Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan judi online di Loby Kantor Kejaksaan Negeri Semarang pada Kamis, (27/6/2024) siang.
BERITA TERKAIT:
Hadiri Reuni Skadron Udara 4, Menko Hadi Ingatkan Bahaya Judi Online
Kominfo Deteksi Empat Pemain Besar Judi Online, Kapolri Perintahkan Usut Tuntas
Pengadilan Agama Jepara Terima Ratusan Pengajuan Cerai Gara-gara Judi Online
MUI Ajak Masyarakat Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Temukan Uang Milyaran Rupiah dari Lima Rekening
Penyerahan tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik yang dipimpin AKP Bambang Meiriawan SH.,MH yang menjabat sebagai Kasubnit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri. Dalam keterangan pers dirinya turut didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Semarang M. Rizky Pratama.
Diungkapkan bahwa para tersangka tersebut saat ditangkap beroperasi di 3 wilayah hukum yang berbeda yaitu Semarang, Jakarta dan Medan. Mereka adalah para karyawan yang berperan melakukan pembuatan rekening untuk memudahkan transaksi situs judi online 1Xbet.
"Selain itu mereka berperan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi dalam situs tersebut," ungkap AKP Bambang.
Adapun rekening yang mereka gunakan untuk aktifitas deposit dan withdraw adalah rekening bank yang ada di Indonesia. Dari aktifitas judi online itu omset yang diraih diperkirakan mencapai 15 miliar perbulan.
"Selain 9 tersangka tersebut, kami juga serahkan barang bukti berupa 77 rekening beserta kartu ATMnya, 1 token, 33 unit HP, 3 laptop dan uang kurang lebih sebesar Rp. 700 juta," sebutnya.
Meski melakukan aktifitas perjudian online di Indonesia, namun ternyata server situs dan operatornya berada di Filipina dan Kamboja. Saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap 2 DPO pelaku yang berperan sebagai bandar di luar negeri.
"Meski servernya di Filipina dan Kamboja, namun aktifitas judi mereka lakukan di Indonesia yang mana hal itu bertentangan dengan peraturan hukum kita yang melarang segala bentuk aktifitas perjudian. Kita sudah kirimkan red notice ke Filipina dan Kamboja terkait 2 DPO tersebut," tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, pihaknya juga lakukan koordinasi dengan Kominfo untuk menutup situs-situs judi online yang dilakukan oleh para tersangka di wilayah hukum Indonesia.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, M. Rizky Pratama mengungkapkan bahwa para tersangka tersebut akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan sembari menunggu pihaknya menyempurnakan rencana dakwaan dalam sidang nanti di pengadilan.
"Siang ini kami menerima pelimpahan 9 tersangka dan barang bukti kasus perjudian online yang diungkap oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Para tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri di LP Kedungpane dan LP Bulu karena ada beberapa tersangka wanita," pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU no 11 Tahun 2008 dan atau UU no. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan uu No 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana antara 5 hingga 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah
Dalam keterangan nya, di MaPolda Jateng, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu turut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian online. Dirinya mengajak masyarakat untuk ikut saling mengawasi terkait perjudian Online.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena melanggar hukum dan merugikan diri sendiri. Mari kita bersama-sama mengawasi dan melindungi orang-orang terdekat dari perjudian online," tandasnya.
***tags: #judi online #bareskrim polri #polda jateng
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
![Audit Kasus Stunting, Demak Terendah di Jateng](./../.././images/2024/06/30/thumb_bayi-di-desa-sidomulyo-ke.jpeg)
Audit Kasus Stunting, Demak Terendah di Jateng
30 Juni 2024
![Dua Bulan Obyek Wisata Parin Terendam Rob, Jumlah Pengunjung Turun Drastis](./../.././images/2024/06/30/thumb_33ef9af9-db90-4597-a1cc-77.jpg)
Dua Bulan Obyek Wisata Parin Terendam Rob, Jumlah Pengunjung Turun Drastis
30 Juni 2024
![Tingkatkan Produksi Susu, Kementan Dorong Pengembangan Kambing Perah](./../.././images/2024/06/30/thumb_WhatsApp_Image_2024-06-3012.jpeg)
Tingkatkan Produksi Susu, Kementan Dorong Pengembangan Kambing Perah
30 Juni 2024
![Edy Supriyanta Sambut Baik Kegiatan 2 Tak Jeparadise Festival](./../.././images/2024/06/30/thumb_70fbe5b9-59f2-44f4-968d-da.jpg)
Edy Supriyanta Sambut Baik Kegiatan 2 Tak Jeparadise Festival
30 Juni 2024
![Jelang Piala AFF U-19, Garuda Muda Fokus Tingkatkan Kekuatan Fisik](./../.././images/2024/06/30/thumb_IMG_4308.jpg)
Jelang Piala AFF U-19, Garuda Muda Fokus Tingkatkan Kekuatan Fisik
30 Juni 2024
![Hendak Kabur saat Diamankan Polisi, Puluhan WNA Terdampar di Sukabumi](./../.././images/2024/06/30/thumb_WhatsApp_Image_2024-06-3011.jpeg)
Hendak Kabur saat Diamankan Polisi, Puluhan WNA Terdampar di Sukabumi
30 Juni 2024
![4.000 Ribuan Pelari Ikuti Bhayangkara Run 7,8K di Polda Jateng](./../.././images/2024/06/30/thumb_WhatsApp_Image_2024-06-3010.jpeg)
4.000 Ribuan Pelari Ikuti Bhayangkara Run 7,8K di Polda Jateng
30 Juni 2024
![Kebakaran Landa Sepuluh Rumah di Kampung Bali Jakpus](./../.././images/2024/06/30/thumb_WhatsApp_Image_2024-06-309.jpeg)
Kebakaran Landa Sepuluh Rumah di Kampung Bali Jakpus
30 Juni 2024
![Resahkan Masyarakat, Sebuah Toko Miras di Bekasi Ditutup](./../.././images/2024/06/30/thumb_c8698f52ed23eb583996ea4483.jpg)
Resahkan Masyarakat, Sebuah Toko Miras di Bekasi Ditutup
30 Juni 2024
![Heboh! Mayat Wanita Ditemukan di Kos-kosan di Pati, Diduga Korban Pembunuhan](./../.././images/2024/06/30/thumb_PEMBUNUH.jpg)
Heboh! Mayat Wanita Ditemukan di Kos-kosan di Pati, Diduga Korban Pembunuhan
30 Juni 2024