Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Temukan Uang Milyaran Rupiah dari Lima Rekening

Petugas melakukan penyelidikan atas pemilik nomor rekening bank tersebut.

Sabtu, 29 Juni 2024 | 13:46 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Ciamis - Polisi mengungkap kasus tindak pidana judi online yang terjadi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka yang berinisial TCA, warga Kabupaten Ciamis, dengan adanya hasil transaksi di lima rekening senilai Rp356.072.293.193.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka merupakan sindikat jaringan judi online dengan tersangka berperan sebagai pencari dan mengumpulkanbuku rekening berikut m-banking, yang selanjutnya m-banking dikirim kepada adik iparnya inisial Sdr. KT dan kepada istri tersangka inisial Sdri. IT yang bekerja sebagai admin judi online di Kamboja, tersangka bertugas juga apabila ada rekening yang diblokir, tersangka mengambil secara manual lewat kartu ATM dan dikirim ke admin yang berada di Kamboja.

BERITA TERKAIT:
Empat Juta Orang Indonesia Main Judi Online, Anak-anak sampai Orang Tua
Lima Negara dengan Jumlah Pemain Judi Online Terbesar di Dunia 
Polisi Tangkap Belasan Selebgram di Lampung yang Promosikan Judi Online
Hadiri Reuni Skadron Udara 4, Menko Hadi Ingatkan Bahaya Judi Online
Kominfo Deteksi Empat Pemain Besar Judi Online, Kapolri Perintahkan Usut Tuntas 

Kabid Humas Polda Jabar menyebutkan, pada hari sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira jam 19.30 WIB, petugas melakukan patroli siber dan menemukan ada salah satu Bank yang digunakan untuk menerima transfer dalam permainan judi online tersebut berada di wilayah kabupaten Ciamis.

“Petugas melakukan penyelidikan atas pemilik nomor rekening bank tersebut dan diketahui pemiliknya adalah Sdr. YR yang beralamat di Kab. Ciamis, selanjutnya petugas menemui Sdr. YR tersebut dan menginterogasi bahwa dirinya telah membuat lima buku tabungan antara lain BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BSI atas perintah Sdr.TCA”, ucap Jules.

Jules juga menyebutkan, selanjutnya pada hari Rabu, 26 juni 2024 sekira jam 04.30 WIB telah mengamankan tersangka di sebuah hotel di Tasikmalaya Kota dan membawa ke Polres Ciamis.
“Adapun barang bukti 5 buah HP, 216 buah buku tabungan (BCA, BNI, BRI, Mandiri dan BSI), 1 buah koper bewarna biru merek Polo City”, ujarnya.

Ditegaskannya, sembilan situs terindikasi judi online diantaranya rebrand.ly/linkwslot888 (wslot888play.com), rebrand.ly/link222slot (222slotvip.com), rebrand.ly/linkpapuaslot88 (papuaslot88j.com), rebrand.ly/linkbmwslot88 (bmwslot88jj.com), ampbmwslot88.xyz, rebrand.ly/linkdts888 (detikslot888y.com), rebrand.ly/linkdayakslot888 (dayakslot888h.com), ampdayakslot88 dan rebrand.Iy/linkdewaaslot888.

“Undang-undang dan Pasal yang disangkakannya adalah Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Dokumen Elektronik. Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 milyar,” tukasnya.

***

tags: #judi online #polda jabar

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI