Polisi Tangkap Belasan Selebgram di Lampung yang Promosikan Judi Online

Para pelaku terdiri dari 30 orang laki-laki dan 16 perempuan yang merupakan selebgram. Belasan selebgram ini diduga telah mempromosikan situs judi online.

Minggu, 30 Juni 2024 | 22:58 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Lampung Kepolisian Daerah Lampung mengamankan belasan selebgram karena mempromosikan situs judi online. Polisi menetapkan tersangka dalam perkara ini ke dalam tiga kelompok, yakni pemain, talenta, dan promotor.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti yaitu 22 situs judi online, tujuh rekening perbankan, uang tunai senilai Rp1,8 juta, dan 13 akun aplikasi e-wallet.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Belasan Selebgram di Lampung yang Promosikan Judi Online
Tiga Kakak Beradik Tewas Tenggelam di Kolam Ikan 
Bocah 17 Tahun di Lampung Bunuh Polisi dengan Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban 
Wilayah Tanggamus Lampung Diguncang Gempa. Masyarakat Diimbau Tetap Tenang
Mabuk, Pria di Lampung Tembak Tetangga karena Tagih Utang 

Para pelaku perjudian online yang ditangkap Polda Lampung dalam kurun waktu satu pekan terakhir dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Lampung, Jumat (29/6) siang. Sebanyak 46 orang dari 25 kasus tindak pidana judi online telah diamankan oleh polisi.

Para pelaku terdiri dari 30 orang laki-laki dan 16 perempuan yang merupakan selebgram. Belasan selebgram ini diduga telah mempromosikan situs judi online.

Para selebgram tersebut menerima bayaran sebesar Rp1,5 juta sampai Rp3,5 juta per bulan. Mereka juga mendapatkan tambahan sebesar Rp100 ribu untuk setiap orang yang berhasil diundang menjadi pemain di situs judi online.

"Pelaku lain yang ditangkap polisi adalah mereka yang bertindak sebagai promotor. Pelaku ini bertugas merekrut para selebgram," ujar Irjen Helmy Santika, Kapolda Lampung.

Polisi menjerat para pelaku judi online tersebut dengan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.

***

tags: #lampung #judi online #selebgram

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI