Bocah 17 Tahun di Lampung Bunuh Polisi dengan Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban 

"Tapi, dengan koordinasi yang baik, akhirnya dapat ditemukan alat bukti yang cukup sehingga dalam persidangan, terdakwa AE tidak dapat membantah.

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:29 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Lampung - Seorang remaja AE (17) melakukan pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah, Briptu Singgih Andi Hidayat. Peristiwa ini terjadi pada 23 Maret 2024 lalu. 

Dalam persidangan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alvinda Tama mengatakan terungkap fakta bahwa AE membunuh korban dengan cara diracun dan membekap korban. Setelah racun bereaksi, AE membekap hidung dan mulut korban menggunakan pakaian hingga korban mengalami gagal pernapasan. 

BERITA TERKAIT:
Inovasi SANPIISAN Bawa Kota Semarang Raih Penghargaan Internasional dari PBB
Remaja Tewas Terseret Ombak saat Mandi di Pantai Lhoknga, Satu Lainnya Belum Ditemukan
Tenggelam di Embung Abimanyu Temanggung, Dua Remaja Ditemukan Tewas
Polisi Ciduk Lima Remaja yang Diduga akan Tawuran
Usai Viral Hina Anak Palestina, Lima Remaja Menyesal dan Disanksi 

pembunuhan dilakukan karena AE merasa sakit hati terhadap Singgih. Sementara, Kasi Pidana Umum Leni Oktarina, mengatakan, pada proses penyidikan sebelumnya, jaksa sempat mengalami kesulitan untuk membuktikan perbuatan AE. AE memberi keterangan secara berbelit-belit dan piawai menyembunyikan barang bukti. 

"Tapi, dengan koordinasi yang baik, akhirnya dapat ditemukan alat bukti yang cukup sehingga dalam persidangan, terdakwa AE tidak dapat membantah. Terdakwa melakukan pembunuhan secara berencana terhadap korban," katanya.

Kasus ini terungkap usai jasad Singgih ditemukan di bawah tempat tidur sebuah penginapan di Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah,  Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. 

polisi melakukan penyidikan hingga akhirnya menangkap AE yang ternyata teman korban. Kepada polisi, AE mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut karena sakit hati serta ingin menguasai harta korban. 

AE kemudian mengajak korban nongkrong ke Kecamatan Seputih Banyak pada 22 Maret. Korban lalu dicekoki minuman keras yang sudah dicampur dengan racun hingga korban mabuk berat. 

Dalam kondisi tersebut, terdakwa membawa korban ke sebuah penginapan lalu dieksekusi dengan cara dibekap. Setelah Briptu Singgih dipastikan tewas, AE menyembunyikan tubuh korban di bawah tempat tidur lalu membawa lari mobil korban. 

Dengan beberapa petunjuk dan keterangan saksi, AE ditangkap saat membawa kabur mobil korban di Jalan Raya Seputih Raman, tiga jam setelah jenazah korban ditemukan. Kasus tersebut kemudian disidangkan hingga akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, memvonis AE 9 tahun 6 bulan penjara pada Selasa (7/5/2024).


 

***

tags: #remaja #pembunuhan #lampung #polisi #diracun

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI