Soal Kasus TPPU Panji Gumilang, 38 Saksi Diperiksa Polisi dan 147 Rekening Diblokir
Turut dilakukan penyitaan dokumen surat yang berkaitan dengan Panji Gumilang.
Penulis: Siti Muyassaroh
Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta - Penyelidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji Gumilang masih terus berjalan. Terbaru, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa 38 saksi dan memblokir sebanyak 147 rekening milik pihak terkait.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan 38 saksi itu berasal dari pihak yayasan maupun pihak lain yang berkaitan dengan Panji Gumilang.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi, termasuk dari pihak yayasan dan pihak lain yang terkait Sdr. PG," kataAhmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (21/9/2023).
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening milik Panji Gumilang, YPI, dan badan hukum lainnya. Turut dilakukan penyitaan dokumen surat yang berkaitan dengan Panji Gumilang.
"Penyidik juga telah melaksanakan koordinasi dengan ahli yayasan, ahli pidana, dan pihak Kementrian Hukum dan HAM terkait proses yang sedang berjalan," ujar Ramadhan.
Adapun rencana tindak lanjut penyidikan yaitu akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak yayasan dan pihak terkait lainnya, dan koordinasi dengan pihak instansi Kementerian terkait legalitas yayasan.
Ramadhan mengatakan bahwa penyidikan kasus ini masih akan terus berjalan. Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
"Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat,” tegas Ramadhan.
Dalam kasus ini Panji dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Selain itu, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Sandra Dewi Masih Berstatus sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
Berita 1 bulan lalu
Polisi Periksa 12 Saksi terkait Kasus Sekeluarga Lompat dari Apartemen
Berita 3 bulan lalu
Polisi Periksa Tiga Saksi Kasus Kematian Anggota Ormas di Depok
Berita 4 bulan lalu
Usut Penyebab Kematian Anak Artis Tamara Tysmara, Polisi Periksa 20 Saksi
Berita 4 bulan lalu
Usut Dugaan Ujaran Kebencian oleh Senator AWK, Polda Bali Periksa Tiga Saksi
Berita 5 bulan lalu
Baca Juga
POCO Pad Jadi Tablet Pertama Berperforma Fearless di tahun 2024
Berita 40 menit lalu
Dua Putra Putri Terbaik Jateng Jadi Paskibraka Nasional 2024
Berita 1 jam lalu
Ingin Berburu Cenderamata Autentik di Indonesia, Kunjungilah Enam Tempat Ini
Berita 1 jam lalu
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kerja Sekretariat Komisi III DPR RI
Berita 2 jam lalu
Asal Usul Sendang Ontrowulan di Gunung Kemukus Sragen
Berita 3 jam lalu
Terkini
POCO Pad Jadi Tablet Pertama Berperforma Fearless di tahun 2024
Berita 40 menit lalu
Dua Putra Putri Terbaik Jateng Jadi Paskibraka Nasional 2024
Berita 1 jam lalu
Ingin Berburu Cenderamata Autentik di Indonesia, Kunjungilah Enam Tempat Ini
Berita 1 jam lalu
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kerja Sekretariat Komisi III DPR RI
Berita 2 jam lalu
Asal Usul Sendang Ontrowulan di Gunung Kemukus Sragen
Berita 3 jam lalu
Tradisi Ruwat Agung Warga Samin Blora Dapat Sertifikat KIK KemenkumHAM
Berita 4 jam lalu
Bank Jateng-Dispermadesdukcapol Optimalkan Transaksi Non Tunai Desa dengan Siskeudes-Link
Berita 5 jam lalu
DPRD Harap Orang Tua di Semarang Terapkan “Happy Parenting”
Berita 5 jam lalu
Jual Bocah Lulusan SD, Muncikari di Jepara Diringkus
Berita 5 jam lalu
PPDB di Pati Diwarnai Kecurangan, Pakai KK Palsu untuk Akali Zonasi
Berita 6 jam lalu
Atlet Unwahas Kembali Rebut Medali Emas ASEAN University Games 2024
Berita 7 jam lalu